BONE BOLANGO – Kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Bone Bolango masih didominasi kekerasan seksual, dengan pelaku mayoritas berasal dari lingkungan terdekat korban, termasuk keluarga dan orang yang sudah dikenal.
Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Dinas Sosial P3APPKB Bone Bolango, Oktavianita Helingo, mengungkapkan bahwa sebagian besar korban merupakan anak perempuan. Ia menegaskan, tindak kekerasan seksual terhadap anak tidak dapat diselesaikan melalui mediasi dan wajib diproses secara hukum.
“Setiap kasus kekerasan seksual terhadap anak langsung masuk ranah hukum. Tidak ada mediasi karena sudah diatur tegas dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” ujar Oktavianita, Senin (22/12/2025).
Sepanjang tahun 2025, puluhan laporan kekerasan terhadap perempuan dan anak telah masuk ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Bone Bolango. Seluruh korban mendapatkan pendampingan melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Pendampingan tersebut mencakup pemenuhan hak korban, layanan psikologis, serta dukungan sosial selama proses hukum berlangsung.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial P3APPKB Bone Bolango, Samsia Melu, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan menyeluruh.
“Korban tidak boleh menghadapi proses ini sendirian. Pemerintah hadir untuk memberikan perlindungan, pendampingan, dan pemulihan,” tegasnya. (Hadi)






















