BK DPRD Gorontalo: Undangan Rapat Wajib Ikuti Tata Tertib

Rapat Badan Kehormatan DPRD Provinsi Gorontalo
Rapat Badan Kehormatan DPRD Provinsi Gorontalo

Otanaha.id -

‎GORONTALO – Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo menegaskan bahwa seluruh pelaksanaan rapat di lingkungan DPRD harus mematuhi ketentuan Tata Tertib DPRD Provinsi Gorontalo Nomor 01 Tahun 2025.

‎Wakil Ketua BK DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, menekankan bahwa setiap rapat wajib diawali dengan surat undangan resmi yang diproses sesuai mekanisme administrasi. Surat dimulai dari pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD), diteruskan ke bagian penerima surat, kemudian diproses oleh pimpinan DPRD.

‎“Pimpinan DPRD memiliki waktu paling lambat tiga hari untuk menandatangani surat undangan. Dalam tata tertib tidak dikenal rapat yang direncanakan hari ini lalu besok langsung dilaksanakan tanpa prosedur,” ujar Umar.

‎Ia menjelaskan, idealnya undangan rapat sudah diterbitkan minimal dua hari sebelum pelaksanaan. Surat dapat disampaikan secara elektronik oleh Sekretariat DPRD, termasuk melalui aplikasi pesan singkat seperti WhatsApp, selama tetap memenuhi ketentuan administrasi.

‎Namun, Umar menegaskan adanya pengecualian penting. Untuk agenda strategis seperti penggunaan hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat, serta panggilan Badan Kehormatan, undangan wajib disampaikan secara fisik dan dilengkapi tanda terima resmi.

‎“Mulai 1 Januari, panggilan BK dan penggunaan hak-hak konstitusional DPRD tidak boleh lagi dilakukan secara elektronik. Itu harus disampaikan langsung karena sifatnya sangat penting dan sakral,” tegasnya.

‎Selain soal prosedur persuratan, Umar juga mengingatkan bahwa rapat DPRD pada prinsipnya bersifat terbuka untuk umum, khususnya rapat Badan Anggaran yang membahas keuangan daerah. Ia meminta agar tidak ada pembatasan akses publik tanpa alasan yang jelas.

‎“Jangan ada lagi rapat anggaran yang terkesan tertutup. Jika ruang rapat ditutup, harus ada pemberitahuan bahwa rapat tersebut bersifat terbuka,” katanya.

‎Umar juga menegaskan bahwa setiap anggota DPRD berhak menghadiri rapat alat kelengkapan lain meskipun bukan anggota resmi. Namun, kehadiran tersebut hanya sebatas menyampaikan pandangan dan tidak ikut dalam pengambilan keputusan.

‎“Yang tidak boleh dihadiri oleh seluruh anggota DPRD hanya tiga jenis rapat, yakni rapat pimpinan DPRD, rapat Badan Kehormatan, dan rapat fraksi,” jelasnya.

‎Penegasan ini disampaikan untuk memperkuat pemahaman seluruh unsur DPRD dan sekretariat terkait tata kelola persuratan dan pelaksanaan rapat, sekaligus menjaga prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap aturan.