Gorontalo, – DPRD Provinsi Gorontalo secara resmi menetapkan calon terpilih dan calon cadangan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Gorontalo Periode 2026–2029 dalam Rapat Paripurna ke-68 yang digelar Senin (29/12/2025).
Penetapan tersebut dituangkan dalam Keputusan DPRD Provinsi Gorontalo setelah seluruh tahapan seleksi dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun calon terpilih Anggota KPID Provinsi Gorontalo Periode 2026–2029 adalah:
Suci Priyanti Kartika Sari
Abdulrazak Babuntai
Hasanuddin Djadin,
Jitro Paputungan,
Fahrudin F. Salilama,
Rahmat Ghifari,
Arif Rahman.
Sementara calon cadangan yang disiapkan sebagai pengganti antar waktu (PAW) terdiri atas:
Sudirman Mile,
Marten Nusi,
Rajib Gandi Ismail,
Sofia Abdullah,
Mukhlis Pateda,
Zainudin Husain,
dan Yeni Harmain.
Selanjutnya, nama-nama calon terpilih dan cadangan tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Gorontalo untuk ditetapkan melalui Keputusan Gubernur.
Keputusan DPRD ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Idrus MT Mopili. DPRD berharap KPID periode 2026–2029 dapat memperkuat pengawasan penyiaran serta mendorong siaran yang sehat, etis, dan berpihak pada kepentingan publik di Provinsi Gorontalo. (Abdi)




















