Gorontalo – Pemerintah Kota Gorontalo bersama Polresta Gorontalo Kota memusnahkan sebanyak 19.789 botol minuman keras (miras) hasil penindakan selama tahun 2025. Pemusnahan dilakukan di Lapangan Padebuolo, Kamis (29/12/2025), sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keamanan menjelang perayaan Tahun Baru.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Wali Kota Gorontalo H. Adhan Dambea bersama Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol. Suryono, serta dihadiri unsur Forkopimda dan jajaran aparat gabungan.
Ribuan botol miras yang dimusnahkan merupakan hasil penegakan Peraturan Daerah (Perda), dengan rincian 12.577 botol hasil operasi Satpol PP dan 7.177 botol hasil sitaan Polresta Gorontalo Kota. Dari jumlah tersebut, miras lokal jenis Cap Tikus menjadi yang paling dominan, dengan volume mencapai lebih dari 5.000 liter.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol. Suryono menegaskan bahwa miras masih menjadi pemicu utama berbagai tindak kriminal di wilayah Kota Gorontalo. Berdasarkan data kepolisian sepanjang 2025, tercatat 167 kasus penganiayaan dan 22 kasus asusila, yang sebagian besar diawali oleh konsumsi minuman beralkohol.
“Ini menjadi alasan kuat bagi kami untuk terus melakukan perang terhadap miras ilegal. Tujuannya jelas, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Suryono.
Ia juga menegaskan komitmen Polresta Gorontalo Kota untuk mendukung penuh kebijakan Pemerintah Kota dalam menjaga citra Gorontalo sebagai daerah religius yang dikenal dengan sebutan Serambi Madinah.
Menjelang malam pergantian tahun, aparat gabungan mengimbau masyarakat agar tidak merayakan Tahun Baru dengan pesta miras maupun narkoba, serta mengajak warga mengisi momen tersebut dengan kegiatan yang positif, aman, dan bermakna. (Hadi)






















