Gorontalo – Pemerintah Kota Gorontalo kembali menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran minuman keras (miras). Sebanyak lima krat miras hasil razia yang dikumpulkan sejak Februari hingga Desember 2025 dimusnahkan di Lapangan Padebuolo, Senin (28/12/2025).
Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea menegaskan, pemusnahan ini merupakan bagian dari langkah konsisten pemerintah bersama aparat kepolisian dalam menjaga ketertiban dan moralitas masyarakat.
“Selama saya memimpin Kota Gorontalo, kami tidak akan berhenti melakukan razia dan penindakan. Ini bentuk pembelajaran bagi para pedagang miras. Barang ini akan terus kami kejar dan kami musnahkan,” tegas Adhan kepada awak media.

Menurutnya, miras yang dimusnahkan tersebut memiliki nilai ekonomi yang cukup besar, diperkirakan mencapai Rp500 juta. Ia menyebut, kerugian itu seharusnya menjadi peringatan serius bagi para pelaku usaha agar menghentikan penjualan minuman keras.
“Bayangkan, ratusan juta rupiah habis begitu saja karena kami musnahkan. Jangan rugikan diri sendiri. Cari usaha lain yang lebih bermanfaat,” ujarnya.
Adhan juga mengingatkan bahwa pemerintah tidak segan membawa pelanggar ke jalur hukum. Sesuai aturan yang berlaku, pelaku dapat dikenai ancaman pidana minimal enam bulan penjara.
“Kami sudah proses beberapa orang sampai ke pengadilan. Walaupun hanya seminggu ditahan, itu sudah cukup memberi efek jera,” tambahnya.
Ia menekankan bahwa Gorontalo sebagai Serambi Madinah tidak hanya sekadar slogan, tetapi harus tercermin dalam perilaku masyarakat sehari-hari. Oleh karena itu, penertiban miras akan terus dilakukan tanpa kompromi.
Menjelang malam pergantian tahun, Pemerintah Kota Gorontalo memilih pendekatan religius dengan menggelar zikir akbar dan ceramah agama pada malam 1 Januari 2026.
Kegiatan ini sekaligus menjadi bentuk solidaritas dan doa bersama bagi masyarakat Sumatera yang tengah tertimpa musibah.
Selain itu, Pemkot Gorontalo juga menyalurkan bantuan kemanusiaan sekitar Rp500 juta yang berasal dari partisipasi masyarakat untuk disalurkan ke tiga daerah terdampak.
Terkait perayaan tahun baru, Wali Kota menegaskan bahwa petasan dilarang keras, sementara kembang api diperbolehkan dengan pengawasan ketat demi menghindari bahaya kebakaran dan gangguan keselamatan masyarakat.
“Kami sudah keluarkan surat larangan. Kalau masih ada yang nekat, akan kami amankan,” pungkasnya. (Hadi)




















