BONE BOLANGO – Kepolisian Resor (Polres) Bone Bolango resmi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya Muhamad Jeksen usai mengikuti kegiatan Pendidikan Dasar (Diksar) Mapala Butaiyo Nusa. Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers yang digelar Rabu (31/12/2025).
Kasat Reskrim Polres Bone Bolango, AKP Yudhi Prastyo, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti yang kuat. Proses tersebut diawali dengan gelar perkara yang melibatkan bukti, petunjuk, serta keterangan para saksi.
“Para tersangka berasal dari unsur panitia dan alumni Mapala yang hadir saat kegiatan berlangsung dan diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan,” ungkap AKP Yudhi.
Ia menegaskan, penyidik menilai telah terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan yang berujung pada meninggalnya korban. Oleh karena itu, kepolisian menerapkan Pasal 351 ayat (3) dan (4) KUHP serta Pasal 359 KUHP terhadap para tersangka.
“Ancaman pidana yang dikenakan berkisar antara 10 hingga 15 tahun penjara,” tegasnya.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP, penganiayaan yang mengakibatkan kematian dapat diancam pidana penjara hingga tujuh tahun. Sementara Pasal 359 KUHP mengatur pidana bagi perbuatan karena kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
AKP Yudhi menambahkan, proses hukum akan terus berjalan secara profesional dan transparan guna memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi keluarga korban. ( Hadi)






















