Sepanjang 2025, Polres Bone Bolango Tangani 311 Kasus Pidana, Miras Jadi Pemicu Utama

Konferensi Pers Polres Bone Bolango, Rabu, 31/12/2025
Konferensi Pers Polres Bone Bolango, Rabu, 31/12/2025

Otanaha.id -

Bone Bolango – Polres Bone Bolango membeberkan capaian kinerja penegakan hukum sepanjang tahun 2025 dalam konferensi pers yang digelar Rabu (31/12/2025).

‎Kapolres Bone Bolango, AKBP Supriantoro, mengungkapkan sejumlah data kriminalitas yang ditangani, mulai dari kasus lalu lintas, narkoba, hingga tindak pidana umum.

‎Di bidang lalu lintas, sepanjang 2025 tercatat 19 kasus kecelakaan dengan korban meninggal dunia sebanyak 11 orang, luka ringan 8 orang, dan tidak terdapat korban luka berat. Total kerugian materiil ditaksir mencapai Rp65 juta. Dari jumlah tersebut, 6 kasus diselesaikan melalui SP3, 8 kasus melalui restorative justice, dan 5 kasus masih dalam proses penanganan.

‎Sementara itu, pada kasus narkoba, Polres Bone Bolango menangani 11 perkara, terdiri dari 8 kasus narkotika dan 3 kasus pelanggaran di bidang kesehatan. Dari delapan kasus narkotika, enam kasus telah tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan, satu kasus masih penyidikan, dan satu kasus tahap I. Adapun tiga kasus di bidang kesehatan seluruhnya telah tahap II dan dilimpahkan ke Kejaksaan.

‎Di bidang reserse kriminal, Polres Bone Bolango menangani 311 perkara pidana sepanjang tahun, dengan 250 kasus berhasil diselesaikan, sehingga tingkat penyelesaian perkara mencapai 80,39 persen.

‎Kapolres menjelaskan, terdapat lima jenis kejahatan yang paling menonjol selama 2025. Kasus penganiayaan menempati urutan pertama dengan 109 kasus atau 35,05 persen. Disusul KDRT sebanyak 32 kasus (10,29 persen), pengeroyokan 27 kasus (8,68 persen), persetubuhan anak 21 kasus (6,79 persen), serta penganiayaan anak 20 kasus (6,43 persen).

‎AKBP Supriantoro menegaskan bahwa minuman keras (miras) masih menjadi pemicu utama berbagai tindak pidana. Hal itu kembali terbukti pada kasus penganiayaan yang terjadi di wilayah Bulango

‎ yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Pelaku telah diamankan kurang dari 1×24 jam dan saat ini dititipkan penahanannya di Polda Gorontalo untuk menghindari potensi gangguan keamanan.

‎“Pelaku diketahui residivis, sudah tiga kali melakukan kejahatan serupa dan saat ini masih dalam masa bebas bersyarat. Ini menjadi perhatian serius dan pekerjaan rumah kita bersama,” ujar Kapolres.

‎Selain itu, Kapolres juga memaparkan lima kejadian menonjol sepanjang 2025, yakni kasus persetubuhan guru honorer dengan murid, pencurian di 15 TKP dengan modus pengemudi bentor, meninggalnya mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo (UNG) saat pengkaderan, percobaan pencurian di Polsek Kabila dengan tersangka yang kemudian meninggal dunia karena sakit kronis, serta kasus pembunuhan di Kafe Starlake yang pelakunya telah diamankan.

‎Sebagai bentuk komitmen pemberantasan miras, Polres Bone Bolango juga telah melakukan penindakan tindak pidana ringan (tipiring) terhadap 11 kasus penjualan miras ilegal, yang tersebar di Polres dan sejumlah Polsek jajaran. Seluruh kasus tersebut telah disidangkan dan pelaku dijatuhi sanksi oleh pengadilan.

‎Kapolres mengajak masyarakat untuk terus meningkatkan kesadaran hukum, menjauhi miras, serta memperkuat nilai keagamaan guna menekan angka kriminalitas di Bone Bolango. (Hadi)