Proses Hukum Marten Basaur Sesuai Prosedur

‎Proses hukum kemudian dilanjutkan dengan penangkapan dan penahanan. Penyidik juga telah menyerahkan Surat Perintah Penangkapan dan Penahanan kepada tersangka serta menembuskan dokumen tersebut kepada penasihat hukum yang ditunjuk.
‎Proses hukum kemudian dilanjutkan dengan penangkapan dan penahanan. Penyidik juga telah menyerahkan Surat Perintah Penangkapan dan Penahanan kepada tersangka serta menembuskan dokumen tersebut kepada penasihat hukum yang ditunjuk.

Otanaha.id -

‎GORONTALO – Polda Gorontalo melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) angkat bicara untuk meluruskan berbagai persepsi yang berkembang di ruang publik terkait status hukum Marten Basaur.

‎Dirreskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol. Maruly menjelaskan, penetapan Daftar Pencaharian Saksi (DPS) terhadap Marten Basaur dilakukan secara sah dan administratif pada 7 Oktober 2025.

‎ Penetapan tersebut tertuang dalam DPS Nomor: DPS/05/X/RES.5.5./2025/Ditreskrimsus dan didasarkan pada ketidakhadiran yang bersangkutan dalam dua kali surat panggilan sebagai saksi.

‎“Panggilan pertama dan kedua telah dikirimkan secara resmi dan diterima oleh pihak keluarga di Merauke, namun tidak mendapat respons sebagaimana mestinya,” jelas Maruly, Senin, 5/1/2026

‎Selain melalui surat resmi, penyidik juga mengirimkan salinan surat panggilan dalam bentuk file PDF melalui aplikasi WhatsApp ke nomor pribadi Marten Basaur. Namun, dari komunikasi tersebut, yang bersangkutan menyatakan menolak memenuhi panggilan penyidik.

‎Atas dasar ketidakpatuhan itu, penyidik menerbitkan Daftar Pencaharian Saksi serta Surat Perintah Membawa Saksi sebagai langkah lanjutan dalam proses penyidikan. Marten Basaur kemudian berhasil diamankan di wilayah Manado.

‎Setelah diamankan, penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap yang bersangkutan sebagai saksi dan selanjutnya menggelar perkara. Dari hasil gelar perkara tersebut, Marten Basaur resmi ditetapkan sebagai tersangka.

‎Proses hukum kemudian dilanjutkan dengan penangkapan dan penahanan. Penyidik juga telah menyerahkan Surat Perintah Penangkapan dan Penahanan kepada tersangka serta menembuskan dokumen tersebut kepada penasihat hukum yang ditunjuk.

‎Maruly menambahkan, Marten Basaur bukan sosok yang baru pertama kali berhadapan dengan hukum. Yang bersangkutan sebelumnya pernah terjerat perkara pidana di wilayah Timika, sebagaimana dikuatkan dalam Putusan Pengadilan Negeri Timika Nomor: 13/Pid.B/2020/PN.Tim.

‎Selain itu, di wilayah hukum Ternate, kepolisian juga menerima informasi adanya laporan dugaan penggelapan emas seberat 82 gram. Laporan tersebut tercatat atas nama pelapor Samsudin Amana tertanggal 13 Desember 2025 dan saat ini masih dalam perhatian aparat penegak hukum.

‎Dengan penjelasan ini, Polda Gorontalo berharap masyarakat memperoleh gambaran yang utuh dan berimbang terkait proses hukum yang sedang berjalan. Kepolisian menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.