GORONTALO – Polda Gorontalo bersama pemerintah daerah menertibkan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Provinsi Gorontalo. Penertiban tahap awal difokuskan di Kabupaten Pohuwato.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Kombes Pol. Maruly Pardede, mengatakan kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Polres setempat dengan melibatkan unsur terkait dalam tim terpadu.
“Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Gubernur dan Kapolda Gorontalo yang dihasilkan melalui rapat Forkopimda pada sabtu, 7 Januari 2026,” ujar Maruly.
Langkah tersebut merupakan bagian dari sosialisasi dan percepatan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), guna mendorong para pelaku usaha PETI segera mengurus perizinan agar tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.
Berdasarkan data, terdapat 14 calon pemohon IPR yang terdaftar, namun hingga saat ini baru dua perusahaan yang mengajukan proses perizinan.
Sejak 5 Januari 2026, sejumlah lokasi PETI di Pohuwato telah ditertibkan. Dalam operasi itu, tim gabungan mengamankan barang bukti serta pemilik usaha untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Maruly menegaskan, para pelaku usaha yang telah ditertibkan tetap diberikan kesempatan mengurus izin sesuai mekanisme yang berlaku. Namun, aparat juga akan bertindak tegas terhadap oknum yang tidak mengindahkan imbauan pemerintah.
“Kami terus mendorong pengurusan izin, tetapi juga akan menindak tegas pelaku yang tidak bertanggung jawab sesuai kesepakatan Forkopimda,” tegasnya.
Kebijakan penertiban PETI ini sejalan dengan langkah Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, yang membentuk satuan tugas percepatan IPR. Upaya tersebut bertujuan memastikan seluruh aktivitas pertambangan di Gorontalo berjalan legal, terpantau, dan tertata sesuai aturan yang berlaku.






















