Ustadz Atmal Fauzi Tegaskan Tuduhan Pelecehan Seksual terhadap Dirinya Adalah Fitnah

Ustadz AKP Moh. Atmal Fauzi
Ustadz AKP Moh. Atmal Fauzi

Otanaha.id -

GORONTALO – Kabar viral yang menyeret nama Ustadz AKP. Atmal Fauzi, pendakwah sekaligus Kabag Ops Polres Bone Bolango, akhirnya dijawab secara terbuka. Atmal dengan tegas membantah seluruh tuduhan pelecehan seksual yang dilayangkan seorang perempuan berinisial FDL, warga Bone Bolango, dan menyebutnya sebagai fitnah yang tidak berdasar.

‎Dalam keterangannya kepada awak media, Kamis (8/1/2026), Atmal menegaskan bahwa peristiwa yang dipermasalahkan bukan terjadi pada 2025 sebagaimana narasi yang beredar, melainkan tahun 2024, dan tidak mengandung unsur pelecehan seksual.

‎“Semua yang disampaikan oleh akun Gorontalo Karlota adalah tuduhan yang tidak terbukti dan merupakan fitnah. Fakta kejadiannya tidak seperti yang dituduhkan,” tegas Atmal.

‎Atmal menjelaskan, perkenalannya dengan FDL bermula saat perempuan tersebut mengaku sebagai korban pelecehan oleh seorang pelatih di tempat fitness. Ia kemudian meminta bantuan Atmal sebagai aparat kepolisian.

‎Namun, seiring waktu, Atmal mengaku mulai mencurigai adanya kejanggalan. Ia menyebut FDL justru mengarah pada upaya pemerasan, termasuk permintaan uang dengan berbagai alasan, mulai dari pindah tempat fitness, biaya liburan, hingga kebutuhan pribadi lainnya.

‎“Ada bukti transfer. Uang itu dikirim karena yang bersangkutan meminta. Belakangan baru kami sadari ada unsur pemerasan,” ungkapnya.

‎Atmal menyebut total permintaan uang bahkan mencapai ratusan juta rupiah, dan seluruh percakapan serta bukti transfer telah disimpan.

‎Atmal mengungkapkan bahwa dirinya lebih dulu dilaporkan ke Paminal Polda Gorontalo pada Desember 2024. Laporan tersebut kemudian ditangani secara profesional oleh penyidik Propam.

‎“Kami diperiksa hampir empat bulan. Tidak ada intervensi. Hasilnya ditemukan adanya unsur cemburu dan dugaan pemerasan dari pelapor,” katanya.

‎Ia juga menyebut adanya hasil pemeriksaan psikiater yang mengindikasikan pelapor mengalami gangguan kejiwaan dengan karakter yang berubah-ubah.

‎Merasa dirugikan secara pribadi dan institusional, Atmal bersama istrinya resmi melaporkan akun media sosial ‘ Gorontalo Karlota’ ke Reskrimsus Polda Gorontalo atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi bohong.

‎“Kami tidak alergi kritik, tapi ini fitnah. Kami minta tabayun, cek dulu ke Propam atau ke kami sebelum menyebarkan tuduhan,” ujarnya.

‎Atmal juga menduga ada motif lain di balik viralnya kasus ini, termasuk unsur kecemburuan dan kepentingan tertentu terhadap jabatan yang diembannya saat ini.

‎Menutup keterangannya, Atmal meminta masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi sepihak di media sosial.

‎“Fitnah itu lebih kejam dari pembunuhan. Kami percaya proses hukum dan berharap nama baik kami dipulihkan,” pungkasnya.

‎Hingga berita ini diturunkan, laporan terhadap akun Gorontalo Karlota masih dalam proses penanganan pihak kepolisian. (Hadi)