GORONTALO – Kebijakan efisiensi dan pemangkasan Dana Desa tahun anggaran 2026 berdampak pada keberlanjutan Petugas Registrasi Administrasi Kependudukan (Adminduk) di desa.
Menyikapi hal tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Gorontalo menggelar rapat koordinasi bersama Inspektorat Kabupaten Gorontalo dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Selasa, 8 Januari 2026.
Rapat yang berlangsung di ruang kerja Kepala Dinas Dukcapil itu dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Gorontalo, Muhtar Nuna. Turut hadir jajaran pejabat administrasi Dukcapil, Sekretaris Dinas PMD Rion Ali, serta perwakilan Inspektorat Kabupaten Gorontalo.
Pertemuan tersebut bertujuan menyatukan persepsi sekaligus mencari solusi atas status petugas registrasi Adminduk desa yang terdampak kebijakan efisiensi anggaran, agar layanan administrasi kependudukan di tingkat desa tetap berjalan optimal.
Muhtar Nuna menegaskan, petugas registrasi Adminduk desa memiliki peran strategis sebagai ujung tombak pelayanan Dukcapil di tingkat akar rumput. Keberadaan mereka dinilai sangat membantu dalam memastikan seluruh warga terdata dalam sistem administrasi kependudukan, khususnya dalam pemenuhan kepemilikan KTP elektronik.
“Peran mereka sangat strategis dan langsung bersentuhan dengan masyarakat,” ujar Muhtar.
Selain mempercepat pelayanan, petugas Adminduk desa juga dinilai efektif mencegah praktik percaloan serta menutup ruang bagi oknum tidak bertanggung jawab. Model pelayanan berbasis desa yang telah berjalan sejak 2021 tersebut dinilai mampu meningkatkan transparansi dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap layanan Dukcapil Kabupaten Gorontalo.
Sementara itu, Sekretaris Dinas PMD Kabupaten Gorontalo, Rion Ali, menyampaikan bahwa pada prinsipnya petugas registrasi Adminduk desa masih sangat dibutuhkan karena perannya yang vital dalam mendukung program nasional kepemilikan dokumen kependudukan.
Namun demikian, Rion membuka ruang untuk penyesuaian skema pelaksanaan tugas, baik dengan melekatkannya pada Kaur Pemerintahan desa atau kelurahan, maupun melalui pengangkatan operator khusus. “Formulanya perlu dibahas lebih lanjut dan disepakati di tingkat pimpinan, agar tetap sesuai regulasi dan kondisi keuangan desa,” jelasnya.
Rapat tersebut diharapkan menghasilkan kebijakan yang tidak hanya taat aturan, tetapi juga menjamin kesinambungan pelayanan administrasi kependudukan di desa. (Hadi)






















