BPN Kota Gorontalo Bukukan 4.899 Sertifikat Tanah Elektronik Sepanjang 2025

Kepala Badan Pertanahan Kota Gorontalo, Kusno Katili
Kepala Badan Pertanahan Kota Gorontalo, Kusno Katili

Otanaha.id -

GORONTALO – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Gorontalo terus mempercepat transformasi layanan pertanahan berbasis digital. Sejak pertengahan 2025, seluruh sertifikat tanah yang diterbitkan di wilayah Kota Gorontalo telah menggunakan sertifikat elektronik sebagai upaya meningkatkan keamanan data serta mencegah praktik mafia tanah.

‎Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Pertanahan Kota Gorontalo, Kusno Katili, saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Senin (12/1/2025).

‎“Sejak pertengahan 2025, seluruh sertifikat baru sudah berbentuk elektronik. Sertifikat lama yang masih berwarna hijau akan dialihmediakan ke sertifikat elektronik ketika pemiliknya mengurus layanan pertanahan, seperti peralihan hak atau kewarisan,” jelas Kusno.

‎Ia menerangkan, dalam proses alih media, sertifikat fisik lama disederhanakan menjadi satu lembar, sementara seluruh data pentingnya tersimpan secara aman dalam sistem elektronik. Menurutnya, sistem digital jauh lebih aman dari risiko kehilangan, pemalsuan, hingga penyalahgunaan oleh mafia tanah.


‎Berdasarkan data BPN Kota Gorontalo, hingga akhir 2025 tercatat 4.899 sertifikat elektronik telah diterbitkan dari total sekitar 59 ribu sertifikat yang dikeluarkan sejak 1961. Dari jumlah tersebut, sekitar 4.820 sertifikat telah berhasil dialihmediakan ke sistem elektronik.

‎Selain capaian digitalisasi, BPN Kota Gorontalo juga ditetapkan sebagai salah satu dari 104 Kantor Pertanahan Kota Lengkap di Indonesia. Seluruh wilayah Kota Gorontalo kini telah terpetakan dan menjadi peta dasar pendaftaran tanah.

‎“Setiap sertifikat yang diterbitkan saat ini sudah terplot dalam peta pendaftaran tanah. Tujuannya agar tidak terjadi tumpang tindih atau sertifikat ganda di kemudian hari,” tegas Kusno.

‎Meski demikian, masih terdapat sekitar 5 persen bidang tanah yang belum terpetakan secara sempurna. Kendala tersebut umumnya disebabkan keterbatasan informasi lokasi, pemilik berada di luar daerah, atau adanya perbedaan kondisi di lapangan.

‎Penataan Batas Cegah Sengketa
‎Terkait persoalan batas tanah, Kusno menjelaskan bahwa BPN kini menggunakan teknologi ukur modern berbasis koordinat. Jika terjadi sengketa atau batas tanah hilang, data lama dan koordinat digital dapat dimanfaatkan untuk mengembalikan titik batas secara presisi.

‎“Jika ada permasalahan batas, kami menawarkan penataan batas dengan persetujuan para pihak yang berbatasan. Ini penting agar sertifikat sesuai dengan kondisi riil di lapangan,” ujarnya.

‎Ia juga mengimbau masyarakat agar segera menyelesaikan pembagian waris tanah secara kekeluargaan dan mengurus sertifikatnya. Menurutnya, ketidaktertiban administrasi pertanahan kerap menjadi sumber konflik di kemudian hari.

‎Kusno menegaskan, hingga kini tidak ada kewajiban bagi masyarakat untuk mengalihmediakan sertifikat lama ke elektronik apabila belum berurusan dengan layanan pertanahan. Ia sekaligus membantah isu hoaks yang menyebut sertifikat lama akan diambil pemerintah.

‎“Itu tidak benar. Tidak ada pemerintah yang sembarangan mengambil sertifikat masyarakat. Alih media hanya dilakukan ketika masyarakat membutuhkan layanan pertanahan,” tegasnya.

‎Dengan sistem pertanahan yang semakin digital dan terintegrasi, BPN Kota Gorontalo optimistis pengelolaan bidang tanah di wilayahnya akan semakin tertib, aman, dan bebas dari konflik agraria. (Hadi)