GORONTALO – Anggota Komisi III DPRD Kota Gorontalo, Totok Bachtiar, menyatakan dukungan penuh terhadap penegakan Peraturan Daerah (Perda) pengelolaan sampah, termasuk penerapan sanksi bagi warga yang membuang sampah sembarangan.
Totok Bachtiar menegaskan, aturan terkait persampahan bukanlah kebijakan baru, melainkan regulasi yang telah lama ditetapkan dan memiliki kekuatan hukum jelas. Pemerintah kota, kata dia, juga telah menyiapkan sarana pendukung yang memadai hingga ke tingkat kelurahan dan kecamatan.
“Setiap kelurahan sudah memiliki gator listrik lengkap dengan petugas. Di kecamatan tersedia mobil pengangkut sampah yang terintegrasi dengan sistem zonasi Dinas Lingkungan Hidup,” ujar Totok.
Dengan dukungan fasilitas tersebut, ia menilai tidak ada alasan bagi masyarakat untuk membuang sampah sembarangan, terutama ke saluran drainase. Menurutnya, kebiasaan tersebut berisiko menimbulkan genangan air dan banjir saat musim hujan.
“Sampah yang dibuang ke selokan dampaknya kembali ke warga sendiri. Ini soal kesadaran dan tanggung jawab bersama,” tegasnya.
Selain disiplin membuang sampah pada tempatnya, Totok juga mengajak masyarakat untuk taat membayar retribusi sampah sebagai bentuk partisipasi dalam menjaga keberlanjutan layanan kebersihan di kota.
Ia menambahkan, upaya penegakan Perda sampah tidak semata-mata bertujuan meraih penghargaan Adipura, melainkan membangun budaya tertib dan lingkungan yang bersih.
“Yang utama adalah penegakan aturan dan kesadaran masyarakat. Jika kota bersih dan tertib, penghargaan akan mengikuti dengan sendirinya,” pungkas Totok. (Hadi)




















