Konten Kreator Ka Kuhu Resmi Jadi Tersangka Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

I Kadek Sugiarta (kemeja merah) usai melapor bersama pengacaranya dan saksi-saksi lainnya. (foto: Ist)
I Kadek Sugiarta (kemeja merah) usai melapor bersama pengacaranya dan saksi-saksi lainnya. (foto: Ist)

Otanaha.id -

GORONTALO – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo secara resmi menetapkan konten kreator ZH alias Ka Kuhu sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran hak cipta.

‎Penetapan status tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik merampungkan rangkaian penyelidikan dan gelar perkara atas laporan yang diajukan oleh pihak pelapor.

‎Kuasa hukum pelapor, Rongki Ali Gobel, mengungkapkan bahwa kliennya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polda Gorontalo yang memuat penetapan ZH sebagai tersangka.

‎“Dalam SP2HP yang kami terima, penyidik menyatakan saudara ZH telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran hak cipta,” ujar Rongki saat dikonfirmasi, Selasa (13/1/2026).

‎Ia menjelaskan, ZH disangkakan melanggar ketentuan mengenai hak ekonomi pencipta, sebagaimana diatur dalam Pasal 113 Ayat (3) juncto Pasal 9 Ayat (1) huruf b dan g serta Pasal 9 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

‎Menurutnya, dugaan pelanggaran tersebut dinilai telah menimbulkan kerugian bagi pemegang hak cipta yang sah.

‎Pernyataan Kontroversial Kembali Disorot
‎Kasus ini turut menyedot perhatian publik lantaran sebelumnya Ka Kuhu sempat melontarkan pernyataan kontroversial di media sosial. Ia menyebut akan “memotong jari” jika aparat kepolisian mampu menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
‎Ucapan itu menuai beragam reaksi dari warganet dan kembali ramai diperbincangkan setelah status tersangka resmi diumumkan.

‎Sebagai figur publik di media sosial, Ka Kuhu dikenal memiliki basis pengikut yang cukup besar. Karena itu, kasus ini dinilai menjadi pengingat penting bagi para kreator digital agar lebih berhati-hati dan menghormati ketentuan hukum, khususnya terkait hak cipta.

‎Hingga saat ini, penyidik masih melanjutkan proses hukum sesuai prosedur yang berlaku. Publik pun menantikan perkembangan lanjutan dari perkara tersebut, termasuk dampaknya terhadap aktivitas dan karier Ka Kuhu di dunia konten kreatif. (Hadi)