LIMBOTO, – Pemerintah Kabupaten Gorontalo mengambil langkah konkret dalam mempercepat reformasi birokrasi dengan melimpahkan sebagian kewenangan Bupati kepada Camat.
Kebijakan tersebut dibahas dalam rapat penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) yang secara resmi dibuka oleh Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, Selasa (13/1/2026), di Ruang Dulohupa, Kantor Bupati Gorontalo.
Pelimpahan kewenangan ini bertujuan memangkas rantai birokrasi sekaligus mempercepat pelayanan publik, dengan menempatkan Camat sebagai ujung tombak pengambilan keputusan di tingkat kecamatan.
Dalam rapat tersebut, para Camat menyampaikan berbagai persoalan pelayanan yang dihadapi di lapangan. Sementara itu, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait membahas aspek regulasi agar pelimpahan kewenangan dapat berjalan jelas, terukur, dan tidak tumpang tindih.
Bupati Sofyan Puhi menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar penyesuaian administratif, melainkan perubahan mendasar dalam pola kerja pemerintahan daerah.
“Kami membahas Peraturan Bupati untuk memperpendek kendali pelayanan pemerintahan. Camat harus diberi kewenangan mengambil keputusan demi kepentingan masyarakat, karena pelayanan publik paling banyak bersentuhan langsung di tingkat kecamatan,” ujar Sofyan.
Salah satu kewenangan strategis yang direncanakan untuk dilimpahkan adalah perizinan hiburan dan kegiatan keramaian. Jika sebelumnya harus melalui beberapa tahapan di tingkat kabupaten, ke depan rekomendasi cukup dikeluarkan oleh Camat sebelum ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian sesuai ketentuan yang berlaku.
“Selama tidak bertentangan dengan regulasi, kita sederhanakan. Prinsipnya, jangan lagi masyarakat dipersulit,” tegasnya.
Sofyan menambahkan, pelimpahan kewenangan akan dilakukan secara selektif dan berbasis aturan hukum yang jelas agar Camat dapat bekerja lebih cepat, responsif, dan tetap akuntabel.
Rapat tersebut dihadiri Sekretaris Daerah, para Asisten, pimpinan OPD, Camat, serta unsur perangkat daerah lainnya. Pemerintah Kabupaten Gorontalo menargetkan Peraturan Bupati ini segera ditetapkan sebagai langkah strategis percepatan dan peningkatan kualitas pelayanan publik di daerah. (Hadi)




















