SIP PKK Kabupaten Gorontalo Resmi Kantongi HAKI, Dasawisma Diperkuat dalam Pelaporan Kependudukan

Tim Penggerak PKK Kabupaten Gorontalo resmi memperoleh Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo.
Tim Penggerak PKK Kabupaten Gorontalo resmi memperoleh Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo.

Otanaha.id -

LIMBOTO – Inovasi Sistem Pelaporan Peristiwa Kependudukan Kolaboratif (SIP PKK) milik Tim Penggerak PKK Kabupaten Gorontalo resmi memperoleh Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Surat Pencatatan Ciptaan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo, Raymond Johanis H. Takasenseran, kepada Ketua TP PKK Kabupaten Gorontalo, Maryam Sofyan Puhi, Selasa (13/1/2026).

‎Penyerahan HAKI berlangsung di Gedung Kasmad Lahay, Limboto, bersamaan dengan pelantikan 19 Ketua TP PKK kecamatan se-Kabupaten Gorontalo.
‎SIP PKK merupakan hasil kolaborasi TP PKK Kabupaten Gorontalo dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat.

‎Inovasi ini dirancang untuk menjawab berbagai persoalan pendataan kependudukan, mulai dari keterlambatan pelaporan peristiwa kependudukan, ketidaksinkronan data antarinstansi, hingga belum optimalnya pendataan kelompok rentan.

‎Melalui SIP PKK, kader PKK dan Dasawisma dilibatkan secara aktif sebagai ujung tombak pelaporan peristiwa kependudukan berbasis digital di tingkat keluarga. Data yang dihimpun akan diverifikasi oleh Dukcapil dan dimanfaatkan sebagai dasar penerbitan dokumen administrasi kependudukan serta sebagai basis data lintas sektor.

‎Ketua TP PKK Kabupaten Gorontalo, Maryam Sofyan Puhi, menjelaskan bahwa aplikasi SIP PKK akan mempermudah kader dalam melaporkan peristiwa kependudukan secara cepat dan akurat.

‎ “SIP PKK diharapkan mampu mempercepat pelayanan administrasi kependudukan sekaligus mendukung ketepatan sasaran program perlindungan perempuan dan anak,” ujarnya.

‎Sementara itu, Kepala Kanwil Kementerian Hukum Gorontalo, Raymond Johanis H. Takasenseran, menegaskan bahwa kepemilikan HAKI memberikan nilai strategis bagi pemerintah daerah.

‎ Menurutnya, HAKI menjadi bukti legal atas inovasi yang dihasilkan sekaligus meningkatkan kredibilitas dan profesionalisme lembaga.

‎“HAKI merupakan aset tidak berwujud yang memperkuat kapasitas inovasi daerah dan mendukung pengembangan pelayanan publik berbasis kreativitas ASN,” pungkas Raymond.