GORONTALO – Perkembangan terbaru penanganan kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang dilaporkan oleh K memasuki babak baru. Penyidik Polda Gorontalo resmi menetapkan ZH sebagai tersangka setelah melalui proses gelar perkara dan dinilai telah memenuhi unsur alat bukti yang cukup.
Penetapan tersebut menjadi langkah lanjutan dari rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus).
Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmond Harjendro AP, menyampaikan bahwa pihak kepolisian saat ini terus berkoordinasi dengan kejaksaan terkait proses pelimpahan berkas perkara.
“Setelah gelar perkara dan alat bukti dinyatakan cukup, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka. Kami juga terus berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk tahapan selanjutnya,” ujarnya Rabu, 14/1/2026.
Ia menjelaskan, penyidik juga melakukan pendalaman guna mengaitkan perkara tersebut dengan sejumlah laporan lain yang sedang ditangani Ditkrimsus. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh aspek perkara ditangani secara komprehensif dan profesional.
Dalam waktu dekat, tepatnya pekan ini, penyidik akan melayangkan surat pemanggilan terhadap ZH. Pemanggilan tersebut bertujuan untuk menyampaikan secara resmi status penetapan tersangka sekaligus meminta keterangan lanjutan yang dibutuhkan dalam proses penyidikan.
“Pemanggilan dilakukan untuk pemberitahuan penetapan tersangka serta memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk memberikan keterangan lebih lanjut,” jelasnya.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara transparan dan akuntabel. Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan kepada media dan masyarakat setelah proses pemeriksaan berikutnya rampung.






















