POHUWATO – Dekan Fakultas Hukum Universitas Pohuwato, Dr. Irwan, S.H., M.H., memberikan klarifikasi atas tudingan sejumlah mahasiswa yang menilai pelaksanaan Semester Pendek (SP) di lingkungan kampus tidak transparan dan menyerupai praktik “perdagangan akademik”.
Dr. Irwan menegaskan bahwa Semester Pendek merupakan kebijakan akademik alternatif yang dirancang untuk membantu mahasiswa menyelesaikan masa studi, khususnya bagi mereka yang memiliki nilai rendah atau belum lulus mata kuliah tertentu berdasarkan Kartu Hasil Studi (KHS).
“Semester Pendek bukan kewajiban, melainkan pilihan akademik. Kebijakan ini disiapkan agar mahasiswa tetap memiliki peluang menyelesaikan studi, mengingat masa studi program sarjana dibatasi delapan semester dengan batas maksimal Drop Out hingga 14 semester,” ujar Dr. Irwan saat dikonfirmasi, Rabu (14/1/2026).
Ia menjelaskan, universitas selama ini telah memberikan berbagai kebijakan afirmatif bagi mahasiswa yang mendekati batas akhir masa studi, antara lain pemutihan SPP serta opsi pengambilan mata kuliah melalui Semester Pendek.
Menurutnya, mahasiswa tidak seharusnya menunda pemanfaatan kebijakan akademik tersebut hingga berada di ambang batas Drop Out. Sebab, Semester Pendek hanya merupakan salah satu dari beberapa jalur akademik yang tersedia.
“Apabila mahasiswa tidak mampu memenuhi biaya administrasi Semester Pendek sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), masih terdapat alternatif lain, yaitu mengambil mata kuliah melalui Kartu Rencana Studi (KRS) dan mengikuti perkuliahan reguler,” jelasnya.
Dr. Irwan menambahkan, mekanisme tersebut telah disosialisasikan secara berulang di tingkat fakultas, termasuk di Fakultas Hukum.
Menanggapi tuntutan keterbukaan SOP Semester Pendek, ia menyatakan bahwa SOP merupakan bagian dari kebijakan internal akademik yang memiliki batasan dalam publikasinya.
“SOP adalah ranah privasi akademik institusi. Setiap perguruan tinggi memiliki kewenangan dalam pengaturan teknis internal, termasuk terkait administrasi. Tidak seluruh kebijakan internal harus dipublikasikan ke ruang publik,” tegasnya.
Ia menilai keberadaan Semester Pendek justru relevan dan penting, mengingat tidak semua mahasiswa memiliki capaian akademik yang ideal, terutama mereka yang berada di batas akhir masa studi.
“Bagi mahasiswa yang mendekati batas Drop Out dan masih memiliki mata kuliah tertinggal atau nilai tidak lulus, Semester Pendek menjadi jalur akademik yang realistis dan terukur,” ujarnya.
Dr. Irwan menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk membebani mahasiswa, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab institusi pendidikan dalam memastikan mahasiswa tetap memiliki kesempatan menyelesaikan pendidikannya.
“Semester Pendek adalah solusi akademik, bukan persoalan,” pungkasnya.




















