Tiga Pria Setubuhi Anak 14 Tahun Saat Mabuk di Salon Bone Bolango

Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Bone Bolango Saat Konferensi Pers, Kamis (15/1/2026).
Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Bone Bolango Saat Konferensi Pers, Kamis (15/1/2026).

Otanaha.id -

BONE BOLANGO – Tiga pria tega melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 14 tahun di sebuah salon kecantikan di salah satu kecamatan di Bone Bolango. Kejadian ini terungkap setelah tante korban mengetahui bahwa keponakannya telah menjadi korban.

‎Kasat Reskrim Polres Bone Bolango, AKP Yudhi Prastyo, mengungkapkan kronologi kejadian bermula pada Ahad (11/1/2026). Saat itu, korban dan ketiga pelaku sedang nongkrong di salon tersebut. Para pelaku dalam keadaan mabuk setelah mengonsumsi minuman keras.

‎“Korban yang saat itu nongkrong bersama ketiganya pergi ke kamar salon untuk istirahat sebentar. Beberapa saat kemudian, karena dalam keadaan mabuk, ketiganya bergantian masuk ke kamar dan melakukan persetubuhan serta pencabulan terhadap korban,” jelas Yudhi, Kamis (15/1/2026).

‎Yudhi menambahkan bahwa korban sempat melakukan perlawanan, namun dipaksa oleh para pelaku. “Dari tindakan mereka, dua pelaku melakukan persetubuhan dan satu pelaku melakukan pencabulan,” sambungnya.

‎Ketiga pelaku yang berinisial SP, CK, dan ZK telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di rutan Polres Bone Bolango. Mereka dijerat dengan pasal-pasal berat dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah diperbarui.

‎“Mereka dijerat dengan Pasal 473 ayat (4) atau Pasal 415 huruf B atau Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman pidananya penjara paling lama 12 tahun,” tegas AKP Yudhi Prastyo.

‎Kasus ini kembali menyoroti kerentanan anak menjadi korban kekerasan seksual, terutama di tengah penyalahgunaan minuman keras. Polisi mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan pengawasan dan perlindungan terhadap anak, serta tidak segan melaporkan setiap tindakan yang mencurigakan.