‎DPRD Gorontalo Tekankan Solusi Penertiban Tambang Ilegal dalam Evaluasi APBD 2026

Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto
Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto

Otanaha.id -

GORONTALO, – Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat kerja bersama Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Gorontalo serta Dinas Tenaga Kerja, ESDM, dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo. Rapat tersebut membahas evaluasi Program APBD dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026, sekaligus melakukan sinkronisasi program dan kegiatan untuk tahun anggaran yang sama.

‎Rapat kerja ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto. Ia menegaskan bahwa rapat awal tahun menjadi momentum penting bagi Komisi II untuk mendengar secara langsung target capaian masing-masing mitra kerja pada tahun 2026, sekaligus mengevaluasi capaian dan kendala pelaksanaan program pada tahun sebelumnya.

‎“Di awal tahun, kami mengundang seluruh mitra Komisi II untuk mendengar target capaian mereka di 2026. Harapannya, capaian tahun 2025 dapat ditingkatkan, sementara berbagai kekurangan yang ada sebelumnya bisa diperbaiki di 2026,” ujar Mikson.



‎Dalam rapat tersebut, salah satu isu yang menjadi perhatian serius adalah penertiban aktivitas pertambangan ilegal. Mikson menegaskan bahwa langkah penertiban tidak boleh dilakukan secara sepihak tanpa disertai solusi nyata bagi masyarakat.

‎“Kita tidak boleh hanya menutup tanpa solusi. Penertiban tambang ilegal harus dibarengi dengan langkah penyelesaian, seperti pembentukan koperasi dan penerapan skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sesuai arahan Presiden. Dengan begitu, manfaatnya dapat dirasakan bersama, serta ada pembagian hasil untuk daerah, bukan hanya untuk kepentingan perorangan,” jelasnya.

‎Ia juga mendorong Dinas Tenaga Kerja, ESDM, dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo untuk segera merealisasikan langkah-langkah strategis yang telah direncanakan, khususnya dalam penguatan sumber daya manusia dan kelembagaan sebagai solusi jangka panjang penataan sektor pertambangan.

‎Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo berharap, melalui evaluasi dan sinkronisasi program ini, pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan lebih optimal, tepat sasaran, serta memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat Gorontalo. (Abdi)