perencanaan pembangunan daerah yang inklusif terus dilakukan Pemerintah Provinsi Gorontalo bersama DPRD. Komitmen tersebut diwujudkan melalui Workshop Input Teknis Penyusunan Mekanisme Pengajuan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD untuk penyelenggaraan layanan dasar yang lebih inklusif, yang digelar di Hotel Aston Gorontalo, Selasa (20/1/2026).
Workshop ini dihadiri Ketua Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo Espin Tulie bersama anggota Komisi III Syamsir Djafar Kiyai. Turut hadir Kepala Bappeda Provinsi Gorontalo Wahyudin Katili, pimpinan dan tim SKALA pusat, serta perwakilan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Kepala Bappeda Provinsi Gorontalo, Wahyudin Katili, dalam sambutannya menegaskan bahwa penyusunan dan penajaman Pokir DPRD harus selaras dengan dokumen dan tahapan perencanaan pembangunan daerah. Sinergi antara aspirasi legislatif dan perencanaan teknokratis dinilai penting untuk memastikan program pembangunan benar-benar berorientasi pada peningkatan layanan dasar masyarakat.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo, Espin Tulie, menyampaikan bahwa Pokir DPRD tidak hanya difokuskan pada pembangunan infrastruktur, tetapi juga dapat diarahkan pada penguatan ekonomi kerakyatan, peningkatan kualitas layanan dasar, serta program-program strategis yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.
Dalam paparannya, Espin menjelaskan fungsi DPRD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, peran DPRD dan pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan daerah, serta pentingnya sinkronisasi antara perencanaan dan pelaksanaan pembangunan. Ia juga memaparkan latar belakang, tujuan, dan mekanisme penyusunan Pokir DPRD yang bersumber dari hasil reses dan menjadi bagian dari penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Ia menegaskan bahwa Pokok-Pokok Pikiran DPRD harus disampaikan secara tertulis kepada pemerintah daerah sesuai ketentuan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, sebelum pelaksanaan Musrenbang RKPD, agar dapat diintegrasikan secara utuh dalam dokumen perencanaan daerah.
Lebih lanjut dijelaskan, kegiatan ini dilaksanakan oleh SKALA bekerja sama dengan Bappeda Provinsi Gorontalo. SKALA merupakan lembaga yang berfokus pada penguatan pembangunan layanan dasar berbasis inklusif, termasuk penguatan aspek teknis pengajuan Pokir DPRD.
“Konsep inklusif yang dimaksud mencakup pemenuhan hak masyarakat berkebutuhan khusus dan kelompok rentan, seperti penyandang disabilitas, lansia, dan ibu hamil. Mereka harus diberikan ruang dan peran agar layanan dasar benar-benar menjangkau seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali,” ujar Espin.
Melalui workshop ini, diharapkan mekanisme pengajuan Pokir DPRD ke depan semakin terarah, terstruktur, dan selaras dengan perencanaan pembangunan daerah, sehingga mampu mendorong terwujudnya layanan dasar yang inklusif dan berkeadilan bagi masyarakat Provinsi Gorontalo. (Abdi)




















