GORONTALO – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik perjudian di wilayah Provinsi Gorontalo. Kali ini, aparat berhasil mengungkap jaringan judi togel yang beroperasi di Kabupaten Pohuwato, dengan mengamankan seorang terduga bandar beserta sejumlah pengecer.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas perjudian togel di Desa Lemito Utara, Kecamatan Lemito. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Resmob/Analis Ditreskrimum Polda Gorontalo melakukan penyelidikan intensif sejak Selasa (20/1/2026).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo, Kombes Pol Teddy Rachesna, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi seorang terduga bandar berinisial H.L. yang mengendalikan sejumlah pengecer.
“Pada Kamis (22/1/2026) sekitar pukul 19.45 WITA, tim bergerak ke kediaman terduga bandar di Desa Lemito. Setelah memperlihatkan surat perintah tugas, yang bersangkutan diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujar Kombes Pol Teddy.
Dari hasil interogasi awal, terungkap bahwa H.L. telah menjalankan praktik judi togel selama kurang lebih satu tahun dengan omzet sekitar Rp1 juta per hari. Perjudian tersebut mencakup beberapa putaran negara, di antaranya Kamboja, Singapura, Sydney, Hongkong, dan Taiwan, dengan sistem pengumpulan taruhan melalui para pengecer.
Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tiga pengecer, masing-masing berinisial M.Y.Y., I.A., dan T.A. Ketiganya berperan sebagai pengumpul serta pengirim pasangan nomor togel, baik secara langsung maupun melalui aplikasi pesan singkat.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa unit telepon genggam, buku tabungan, buku catatan nomor togel, kertas shio togel, serta uang tunai dan saldo rekening dengan total mencapai Rp1.162.476.
“Terduga bandar juga diketahui merupakan residivis kasus perjudian dengan perkara serupa pada tahun 2019,” ungkap Kombes Pol Teddy.
Saat ini, seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan diserahkan kepada penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda Gorontalo untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Polda Gorontalo mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban dengan melaporkan setiap aktivitas perjudian maupun penyakit masyarakat lainnya di lingkungan sekitar.






















