Gorontalo – Wacana swasembada pangan kembali menjadi narasi utama pemerintah memasuki awal tahun 2026. Namun, di balik slogan optimistis tersebut, realitas di tingkat akar rumput justru menunjukkan persoalan klasik yang belum terselesaikan: harga bahan pokok yang fluktuatif, akses pangan yang timpang, serta kebijakan yang belum sepenuhnya berpihak pada kelompok rentan, khususnya perempuan.
Hal itu disampaikan Sry Rahayu Kaino, Kepala Bidang Internal Kohati Badko Sulawesi Utara–Gorontalo. Ia menilai, swasembada pangan kerap berhenti pada jargon politik tanpa dibarengi sinkronisasi nyata antara kebijakan pemerintah pusat dan daerah.
“Pemerintah pusat memang telah mengeluarkan berbagai regulasi strategis, mulai dari penguatan food estate hingga digitalisasi rantai pasok. Namun di daerah, kebijakan itu sering terbentur ego sektoral dan birokrasi yang tidak sejalan,” ujarnya.
Menurut Sry, salah satu hambatan utama terletak pada ketidaksinkronan regulasi dan ambiguitas pengelolaan anggaran pangan daerah. Target produksi yang ditetapkan pusat melalui intensifikasi lahan dan mekanisasi pertanian kerap tidak diikuti optimalisasi anggaran di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
“Banyak APBD justru terserap untuk belanja seremonial dan proyek fisik jangka pendek, bukan pada penguatan kapasitas produksi petani lokal,” tegasnya.
Ia juga menyoroti lemahnya efektivitas anggaran ketahanan pangan tahun 2026. Dana alokasi khusus kerap tidak terserap maksimal, bahkan salah sasaran akibat ketidakakuratan data petani. Kondisi ini diperparah dengan tidak adanya kewajiban bagi daerah untuk mengalokasikan anggaran berdasarkan potensi komoditas lokal.
“Tanpa basis data yang sinkron dan akurat, swasembada hanya menjadi angka statistik di laporan tahunan,” tambahnya.
Lebih jauh, Sry menilai kebijakan pangan nasional dan daerah masih bersifat “buta gender”. Padahal, dalam situasi krisis pangan, perempuan memegang peran strategis sebagai pengelola kebutuhan rumah tangga sekaligus pelaku utama di sektor pertanian skala kecil.
“Perempuan adalah manajer krisis di tingkat domestik. Sayangnya, kebijakan dan anggaran pangan masih sangat maskulin. Hampir tidak ada perlindungan khusus bagi petani perempuan atau akses modal yang setara melalui anggaran responsif gender,” jelasnya.
Ia menegaskan, penguatan kelompok tani perempuan bukan hanya berdampak pada peningkatan produksi, tetapi juga berkontribusi langsung pada perbaikan gizi keluarga dan penurunan angka stunting.
Untuk keluar dari jebakan krisis dan ambiguitas kebijakan, Sry mendorong tiga langkah mendesak: audit sinkronisasi anggaran pusat dan daerah agar belanja pangan benar-benar berdampak pada produktivitas petani; dekonsentrasi kewenangan untuk mendorong diversifikasi pangan berbasis komoditas lokal; serta integrasi data pangan pusat-daerah melalui sistem digital yang transparan guna menutup celah mafia pangan dan spekulasi harga.
Ia juga menekankan pentingnya insentif bagi daerah yang berhasil mengembangkan ketahanan pangan berbasis komunitas perempuan, termasuk melalui optimalisasi dana desa untuk membangun lumbung pangan komunal yang inklusif.
“Swasembada pangan bukan sekadar soal stok di gudang negara, tetapi kepastian bahwa setiap rumah tangga memiliki akses pangan bergizi dan terjangkau,” tegasnya.
Sebagai organisasi intelektual, Sry menilai Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) memiliki tanggung jawab moral untuk terus mengawal kebijakan pangan agar tidak berhenti sebagai dokumen normatif.
“Pangan adalah hak asasi. Optimalisasi anggaran pangan adalah harga mati bagi kedaulatan bangsa. Sudah saatnya pemerintah berhenti bermain-main dengan urusan perut rakyat,” pungkasnya.




















