THR dan Gaji ke-13 Guru ASN di Kabupaten Gorontalo Mulai Dicairkan, Anggaran Rp18,4 Miliar

Situasi Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Senin, 26 Januari 2026.
Situasi Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Senin, 26 Januari 2026.

Otanaha.id -

LIMBOTO – Pemerintah Kabupaten Gorontalo mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Senin, 26 Januari 2026. Total anggaran yang digelontorkan mencapai Rp18,4 miliar sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah terhadap kesejahteraan tenaga pendidik.

‎Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, menegaskan bahwa seluruh anggaran pembayaran THR dan Gaji ke-13 telah tersedia di kas daerah sejak akhir Desember 2025. Oleh karena itu, ia menginstruksikan agar proses pencairan dilakukan tanpa penundaan.

‎“Anggaran sudah tersedia. Tidak ada alasan untuk menunda. THR dan Gaji ke-13 guru adalah hak yang harus disalurkan tepat waktu,” tegas Sofyan Puhi.

‎Menindaklanjuti instruksi tersebut, proses administrasi pencairan telah dimulai sejak Kamis, 23 Januari 2026. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Gorontalo, Dr. Abdul Waris, mengatakan pihaknya bergerak cepat memastikan seluruh dokumen pencairan terpenuhi sesuai ketentuan.

‎“Kami telah menyelesaikan seluruh tahapan administrasi TPG 13 dan TPG 14 Tahun Anggaran 2025 agar pencairan dapat berjalan lancar dan tepat waktu,” ujarnya.

‎Secara rinci, anggaran THR Guru ASN tercatat sebesar Rp9.018.566.000, sementara Gaji ke-13 Guru ASN sebesar Rp9.455.444.000, dengan total keseluruhan mencapai Rp18.473.910.000.

‎Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Gorontalo, Hariyanto Manan, memastikan bahwa pencairan telah resmi berjalan mulai Senin siang sebagai tindak lanjut langsung atas arahan Bupati.

‎“Mulai hari ini, THR dan Gaji ke-13 guru sudah mulai dicairkan. Ini merupakan bentuk respon cepat pemerintah daerah agar hak guru tidak tertunda,” kata Hariyanto.

‎Berdasarkan data Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, sebanyak 2.208 guru menerima THR (TPG 13) dan 2.208 guru menerima Gaji ke-13 (TPG 14), sehingga total penerima mencapai 4.416 guru ASN. Dari jumlah tersebut, terdapat 107 guru agama yang merupakan hasil kebijakan strategis Pemerintah Kabupaten Gorontalo pada periode 2017–2019 untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik keagamaan.

‎Bupati Sofyan menilai kebijakan tersebut sebagai bagian dari upaya berkelanjutan dalam memperkuat pendidikan karakter dan keagamaan di daerah.

‎“Pendidikan karakter dan keagamaan merupakan fondasi penting. Pemerintah daerah akan terus memastikan kebutuhan tenaga pendidik terpenuhi,” ujarnya.

‎Meski mendorong percepatan pencairan, Bupati Sofyan juga mengingatkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait agar tetap mengedepankan kehati-hatian dan kepatuhan terhadap regulasi.

‎“Kecepatan harus sejalan dengan ketelitian. Jangan sampai menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tegasnya.

‎Kebijakan ini mendapat respon positif dari para guru. Selain membantu kebutuhan menjelang bulan suci Ramadhan, pencairan Gaji ke-13 juga dinilai mampu menopang kebutuhan pendidikan keluarga serta meningkatkan motivasi dan kinerja guru. (Hadi)