GORONTALO, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Paripurna ke-70 dalam rangka Pembicaraan Tingkat II terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengarusutamaan Gender, Rabu (28/1/2026). Dalam rapat tersebut, Ranperda Pengarusutamaan Gender secara resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Penetapan Perda ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat komitmen Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk mewujudkan pembangunan yang adil dan setara bagi laki-laki dan perempuan di seluruh sektor.
Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Femmy Udoki, menyampaikan rasa syukur atas disahkannya Perda Pengarusutamaan Gender. Ia menilai regulasi tersebut merupakan hasil kerja kolaboratif lintas sektor yang melalui proses panjang dan partisipatif.

“Ranperda ini telah resmi menjadi Perda dan selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur agar pelaksanaannya dapat berjalan secara maksimal,” ujar Femmy.
Ia juga mengapresiasi keterlibatan 27 elemen dan organisasi masyarakat yang berperan aktif sejak tahap perencanaan hingga pembahasan akhir bersama DPRD.
Lebih lanjut, Femmy menegaskan pentingnya komitmen seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam mengimplementasikan Perda tersebut, terutama melalui penganggaran yang responsif gender.
Usai penetapan, Perda Pengarusutamaan Gender akan disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk proses fasilitasi. Selanjutnya, Pemerintah Provinsi Gorontalo akan menyusun Peraturan Gubernur sebagai aturan teknis pelaksanaan.
Dengan lahirnya Perda ini, DPRD bersama Pemerintah Provinsi Gorontalo berharap prinsip kesetaraan gender dapat terintegrasi secara menyeluruh dalam kebijakan, program, dan penganggaran pembangunan daerah. (Abdi)




















