DPRD Gorontalo Resmi Sahkan Perda Pengarusutamaan Gender, Perkuat Komitmen Kesetaraan

Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Femmy K. Udoki.
Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Femmy K. Udoki.

Otanaha.id -

GORONTALO, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Paripurna ke-70 dalam rangka Pembicaraan Tingkat II terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengarusutamaan Gender, Rabu (28/1/2026). Dalam rapat tersebut, Ranperda Pengarusutamaan Gender secara resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

‎Penetapan Perda ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat komitmen Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk mewujudkan pembangunan yang adil dan setara bagi laki-laki dan perempuan di seluruh sektor.

‎Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Femmy Udoki, menyampaikan rasa syukur atas disahkannya Perda Pengarusutamaan Gender. Ia menilai regulasi tersebut merupakan hasil kerja kolaboratif lintas sektor yang melalui proses panjang dan partisipatif.

‎“Ranperda ini telah resmi menjadi Perda dan selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur agar pelaksanaannya dapat berjalan secara maksimal,” ujar Femmy.

‎Ia juga mengapresiasi keterlibatan 27 elemen dan organisasi masyarakat yang berperan aktif sejak tahap perencanaan hingga pembahasan akhir bersama DPRD.

‎Lebih lanjut, Femmy menegaskan pentingnya komitmen seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam mengimplementasikan Perda tersebut, terutama melalui penganggaran yang responsif gender.

‎Usai penetapan, Perda Pengarusutamaan Gender akan disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk proses fasilitasi. Selanjutnya, Pemerintah Provinsi Gorontalo akan menyusun Peraturan Gubernur sebagai aturan teknis pelaksanaan.

‎Dengan lahirnya Perda ini, DPRD bersama Pemerintah Provinsi Gorontalo berharap prinsip kesetaraan gender dapat terintegrasi secara menyeluruh dalam kebijakan, program, dan penganggaran pembangunan daerah.    (Abdi)