Disdukcapil Kabupaten Gorontalo Musnahkan 8.129 KTP-el Tidak Berlaku

Disdukcapil Kabupaten Gorontalo memusnahkan sebanyak 8.129 keping Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) Rusak atau Perubahan Data, Jumat (30/1/2026).
Disdukcapil Kabupaten Gorontalo memusnahkan sebanyak 8.129 keping Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) Rusak atau Perubahan Data, Jumat (30/1/2026).

Otanaha.id -

GORONTALO – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Gorontalo memusnahkan sebanyak 8.129 keping Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), Jumat (30/1/2026). Ribuan KTP-el tersebut dinyatakan rusak, habis masa berlaku, mengalami perubahan elemen data, maupun dilaporkan hilang.

‎Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Dukcapil Kabupaten Gorontalo dengan cara dibakar, sebagai langkah konkret untuk mencegah potensi penyalahgunaan data kependudukan.

‎Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Gorontalo, Muhtar Taufik Saleh Nuna, dan disaksikan Sekretaris Dinas Thomis Panigoro, para pejabat administrator, serta unsur Satpol PP Kabupaten Gorontalo.

‎Muhtar Taufik Saleh Nuna menegaskan, pemusnahan KTP-el merupakan agenda rutin bulanan yang menjadi bagian dari sistem pengamanan dokumen kependudukan. Setiap KTP-el yang telah diganti atau tidak lagi berlaku ditarik, diinventarisasi, kemudian dimusnahkan sesuai ketentuan perundang-undangan.

‎“Langkah ini merupakan bentuk komitmen kami untuk menjaga keamanan data penduduk dan menutup celah penyalahgunaan identitas oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegas Muhtar.

‎Ia menambahkan, pengelolaan dokumen kependudukan harus dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel, mengingat data pada KTP-el menyangkut identitas pribadi warga negara. Penyalahgunaan data kependudukan tidak hanya berimplikasi hukum, tetapi juga berpotensi merugikan masyarakat secara langsung.

‎Melalui pemusnahan ini, Dukcapil Kabupaten Gorontalo menegaskan komitmennya dalam menghadirkan layanan administrasi kependudukan yang aman, profesional, dan berorientasi pada perlindungan hak warga. (Hadi)