GORONTALO – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Gorontalo memusnahkan sebanyak 8.129 keping Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), Jumat (30/1/2026). Ribuan KTP-el tersebut dinyatakan rusak, habis masa berlaku, mengalami perubahan elemen data, maupun dilaporkan hilang.
Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Dukcapil Kabupaten Gorontalo dengan cara dibakar, sebagai langkah konkret untuk mencegah potensi penyalahgunaan data kependudukan.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Gorontalo, Muhtar Taufik Saleh Nuna, dan disaksikan Sekretaris Dinas Thomis Panigoro, para pejabat administrator, serta unsur Satpol PP Kabupaten Gorontalo.
Muhtar Taufik Saleh Nuna menegaskan, pemusnahan KTP-el merupakan agenda rutin bulanan yang menjadi bagian dari sistem pengamanan dokumen kependudukan. Setiap KTP-el yang telah diganti atau tidak lagi berlaku ditarik, diinventarisasi, kemudian dimusnahkan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Langkah ini merupakan bentuk komitmen kami untuk menjaga keamanan data penduduk dan menutup celah penyalahgunaan identitas oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegas Muhtar.
Ia menambahkan, pengelolaan dokumen kependudukan harus dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel, mengingat data pada KTP-el menyangkut identitas pribadi warga negara. Penyalahgunaan data kependudukan tidak hanya berimplikasi hukum, tetapi juga berpotensi merugikan masyarakat secara langsung.
Melalui pemusnahan ini, Dukcapil Kabupaten Gorontalo menegaskan komitmennya dalam menghadirkan layanan administrasi kependudukan yang aman, profesional, dan berorientasi pada perlindungan hak warga. (Hadi)




















