GORONTALO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia resmi melantik Pengganti Antarwaktu (PAW) Anggota KPU Kota Gorontalo, A. Muhammad Yusuf Aulia Arifuddin, bersama sejumlah Anggota KPU Provinsi serta Kabupaten/Kota se-Indonesia.
Pelantikan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, didampingi Anggota KPU RI Parsadaan Harahap, serta jajaran Pejabat Eselon I dan II di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU RI. Kegiatan dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting, Jumat (06/02/2026), dan diikuti dari Aula KPU Provinsi Gorontalo.
Dalam pesan pelantikannya, Mochammad Afifuddin menegaskan bahwa jabatan Anggota KPU merupakan amanah penting yang harus dijalankan dengan menjunjung tinggi prinsip kolektif kolegial. Prinsip tersebut, kata dia, mencakup pembagian tugas, kewenangan, kesempatan, serta ruang berpendapat guna mendorong kinerja kelembagaan yang efektif dan akuntabel.
Ia juga berharap kehadiran anggota baru dapat menjadi energi positif bagi penguatan kinerja KPU di daerah, menjaga sinergitas internal, melanjutkan praktik-praktik baik yang telah berjalan, serta memperkokoh komitmen bersama dalam menata dan memajukan kelembagaan KPU.
Pelantikan ini turut dihadiri Ketua dan Anggota KPU Provinsi Gorontalo, Ketua dan Anggota KPU Kota Gorontalo, Pejabat struktural eselon II, III, dan IV KPU Provinsi Gorontalo, serta jajaran Sekretariat KPU Provinsi Gorontalo. (*)




















