KWANDANG – Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara (Kejari Gorut) menegaskan komitmennya menuntaskan sedikitnya empat perkara dugaan tindak pidana korupsi yang kini masih bergulir di tahap penyidikan. Meski tak selalu terekspos, proses hukum dipastikan tetap berjalan sesuai prosedur.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Gorut, Eric B.C. Nikijuluw, mengatakan seluruh perkara masih dalam pendalaman alat bukti dan konstruksi hukum.
“Semua masih pada tahap penyidikan. Kami pelajari secara menyeluruh sebelum menentukan langkah hukum berikutnya,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (10/2/2026).
Empat perkara yang disorot meliputi dugaan korupsi pembangunan Masjid Jabal Iqro (Blok Plan), pengelolaan dana Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD), dugaan penyimpangan dana desa, serta kasus penyertaan modal di Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Gorontalo Utara.
Nikijuluw menegaskan penanganan perkara mengacu pada SOP Kejaksaan Agung Republik Indonesia, termasuk pemenuhan minimal dua alat bukti yang sah, perhitungan kerugian negara, serta keterangan ahli.
“Perkara korupsi tidak bisa ditangani tergesa-gesa. Prinsipnya, profesional, objektif, dan berkeadilan. Jika sudah ada sikap hukum, pasti kami sampaikan ke publik,” tegasnya.
Dana BKAD Rp4,3–4,5 Miliar Disorot
Kasus yang paling menyita perhatian adalah dugaan korupsi dana BKAD senilai Rp4,3 miliar hingga Rp4,5 miliar sepanjang 2023–2024. Dana itu dihimpun dari 123 desa melalui setoran Dana Desa untuk membiayai kegiatan bimbingan teknis (bimtek) aparatur desa.
Plt Kasi Pidsus, Bagas Prasetyo Utomo, mengungkap penyidikan bermula dari keluhan sejumlah kepala desa dan pendamping desa yang mempertanyakan legalitas serta penggunaan anggaran.
Menurutnya, BKAD diduga memungut dana puluhan juta rupiah dari tiap desa, baik melalui rekening bendahara maupun rekening BKAD. Ironisnya, sebagian desa disebut tidak membuat laporan pertanggungjawaban (SPJ/LPJ).
“Pelatihan kepala desa dan perangkat desa merupakan kewenangan pemerintah daerah, bukan BKAD. Ini yang sedang kami dalami bersama ahli,” kata Bagas.
Penyidik telah memeriksa kepala desa, pengurus BKAD, hingga Dinas PMD, serta meminta keterangan ahli dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia untuk memperkuat aspek hukum.
Masjid Jabal Iqro: Temuan BPK Rp755 Juta
Perkara lain berkaitan dengan proyek lanjutan pembangunan Masjid Blok Plan (Jabal Iqro) tahun 2022 dengan pagu Rp6,8 miliar dari APBD.
Proyek yang dimenangkan CV Nafa Karya senilai Rp6,37 miliar itu menjadi sorotan setelah audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) menemukan kekurangan volume pekerjaan senilai Rp755 juta pada sejumlah item konstruksi.
Dari hasil penyelidikan, jaksa menyimpulkan adanya potensi kerugian negara sebesar Rp605 juta. Perkara resmi naik ke tahap penyidikan pada 18 Maret 2025.
Dua Eks Direktur PUDAM Jadi Tersangka
Dalam perkara penyertaan modal PUDAM tahun anggaran 2018–2019, dua mantan direksi Perumda Air Minum Tirta Gerbang Emas telah ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya adalah Muksin Badar, mantan Direktur Utama, dan Djasmin Usu, mantan Direktur Keuangan dan Kepatuhan.
Mantan Kepala Kejari Gorut, Zam Zam Ikhwan, sebelumnya menyebut dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1,66 miliar. Keduanya kini ditahan di Rutan Kelas IIB Gorontalo Utara, dan penyidik membuka peluang adanya tersangka baru.
Dana Desa Gentuma Terancam Naik ke Pidana
Kejari juga menyelidiki dugaan penyimpangan dana desa dan pungutan liar di Desa Gentuma, Kecamatan Gentuma Raya. APIP sebelumnya memberi waktu 60 hari kepada kepala desa untuk menyelesaikan kerugian secara administratif.
Namun hingga tenggat berakhir, penyelesaian belum dilakukan. Berdasarkan nota kesepahaman antara Kemendagri, kejaksaan, dan kepolisian, kasus dapat ditingkatkan ke ranah pidana jika tak ada penyelesaian administratif.
Kerugian awal diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah dan kini masih dalam tahap penyelidikan.
Kejari Gorontalo Utara meminta dukungan publik untuk mengawal proses hukum agar berjalan transparan dan akuntabel. “Kami pastikan semua perkara diproses sampai tuntas,” pungkas Nikijuluw.






















