Pemkab Gorontalo Perketat Perjalanan Dinas, Aturan Baru Fokus Transparansi dan Efisiensi ‎

Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo, Sugondo Makmur, Pimpin rapat pertanggungjawaban perjalanan dinas bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN).
Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo, Sugondo Makmur, Pimpin rapat pertanggungjawaban perjalanan dinas bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN).

Otanaha.id -

GORONTALO, – Pemerintah Kabupaten Gorontalo mengambil langkah serius dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah dengan merevisi Peraturan Bupati (Perbup) tentang tata cara pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas. Kebijakan ini diarahkan untuk menekan pemborosan anggaran sekaligus memastikan setiap rupiah belanja daerah dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.

‎Pembahasan revisi regulasi tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo, Sugondo Makmur, dalam rapat yang berlangsung di Kota Gorontalo, Selasa (10/2/2026). Dalam forum itu, pemerintah daerah menitikberatkan perubahan pada tiga aspek utama, yakni mekanisme pelaksanaan, penatausahaan, serta pertanggungjawaban perjalanan dinas bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Gorontalo.

‎Sekda Sugondo menegaskan, revisi Perbup ini bukan sekadar penyesuaian administratif, melainkan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk membangun budaya kerja yang disiplin dan taat aturan.

‎“Revisi Peraturan Bupati ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat disiplin administrasi serta akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah agar lebih transparan dan efisien,” tegas Sugondo.

‎Libatkan Pengawasan dan Legalitas
‎Agar aturan yang disusun benar-benar komprehensif, Pemkab Gorontalo melibatkan berbagai unsur lintas sektor. Turut hadir dalam pembahasan tersebut Asisten Administrasi Umum Haris Tome, Inspektur Kabupaten Gorontalo Sri Dewi Nani, serta Kepala BKAD Hariyanto Manan.

‎Selain pengawasan internal, aspek hukum juga menjadi perhatian serius. Bagian Hukum bersama Perancang Peraturan Perundang-undangan Daerah ikut mengawal proses penyusunan draf revisi, guna memastikan kebijakan ini selaras dengan regulasi yang lebih tinggi dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

‎Tekan Potensi Pemborosan Anggaran
‎Melalui aturan baru ini, setiap perjalanan dinas diharapkan memiliki dasar kebutuhan yang jelas, terukur, dan relevan dengan tugas pemerintahan. Standar pelaporan pun diperketat agar sesuai dengan prinsip akuntansi pemerintahan yang berlaku.

‎Pemkab Gorontalo optimistis, penguatan regulasi perjalanan dinas ini akan berdampak langsung pada efisiensi anggaran daerah. Dengan belanja yang lebih terkendali, pemerintah daerah memiliki ruang fiskal lebih luas untuk mengalokasikan anggaran pada program-program prioritas yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat. (Hadi)