Polda Gorontalo Tetapkan ZH sebagai Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik Rektor UMGO

Kampus Universitas Muhammadiyah Gorontalo. (Foto: Ist)
Kampus Universitas Muhammadiyah Gorontalo. (Foto: Ist)

Otanaha.id -

GORONTALO –
‎Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo resmi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret nama Rektor Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO), Prof. Dr. H. Abd Kadim Masaong, M.Pd.

‎Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterbitkan Ditreskrimsus Polda Gorontalo pada 5 Februari 2026 dan telah disampaikan kepada pihak pelapor.

‎Kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/436/XII/SPKT/POLDA GORONTALO tertanggal 18 Desember 2025. Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 433 ayat (1) dan Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
‎Peristiwa dugaan pencemaran nama baik itu sendiri terjadi pada 29 November 2025 di lingkungan Kampus Universitas Muhammadiyah Gorontalo, yang beralamat di Jalan Mansoor Pateda, Desa Pentadio Timur, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo.

‎Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, penyidik menetapkan Zainudin Hadjarati (ZH) sebagai tersangka pada 3 Februari 2026 sekitar pukul 10.00 WITA. Penetapan tersebut dilakukan setelah ZH sebelumnya diperiksa sebagai saksi dan dinilai telah memenuhi unsur pidana.

‎Selain perkara dugaan pencemaran nama baik, ZH juga diketahui telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta. Hal itu sebagaimana dilansir media Gopos.id, yang menyebutkan bahwa berdasarkan SP2HP yang diterima klien pelapor, penyidik Polda Gorontalo menetapkan ZH sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

‎Dalam kasus pelanggaran hak cipta, ZH dipersangkakan melanggar hak ekonomi pencipta sebagaimana diatur dalam Pasal 113 ayat (3) juncto Pasal 9 ayat (1) huruf b dan g, serta Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Pasal-pasal tersebut mengatur larangan penggunaan, penggandaan, dan pendistribusian karya cipta tanpa izin pemegang hak yang sah, yang berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi.

‎Menanggapi penetapan tersangka tersebut, Advokat Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) UMGO, Suslianto, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang berjalan.
‎Menurutnya, penetapan tersangka terhadap ZH oleh Polda Gorontalo atas laporan yang diajukan oleh Prof. Abd Kadim Masaong selaku Rektor UMGO merupakan kewenangan penyidik yang telah melalui tahapan penyelidikan hingga penyidikan secara prosedural.

‎“Dengan adanya penetapan tersangka ini, kami selaku kuasa hukum menilai bahwa proses hukum telah berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Selanjutnya, kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk melanjutkan penanganan perkara ini secara profesional dan objektif,” ujar Suslianto saat diwawancarai melalui WhatsApp, Selasa (10/2/2026).

‎Sementara itu, Polda Gorontalo menegaskan komitmennya untuk menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Hadi)