GORONTALO, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo melalui Komisi II meminta Pemerintah Daerah (Pemda) segera menyiapkan regulasi sebagai dasar hukum pemungutan pajak dan retribusi daerah terhadap pelaku usaha jasa layanan internet atau provider yang beroperasi di wilayah Kota Gorontalo.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kota Gorontalo, Herman Haluti, usai memimpin Rapat Kerja Komisi II bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam rangka evaluasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun Anggaran 2026. Rapat berlangsung di Aula I DPRD Kota Gorontalo, Selasa (10/2/2026).
Herman menjelaskan, hingga saat ini belum terdapat regulasi yang secara khusus mengatur pemungutan pajak maupun retribusi terhadap provider layanan internet, termasuk perusahaan telekomunikasi nasional yang memanfaatkan fasilitas umum milik daerah.
“Provider internet ini menggunakan fasilitas daerah, sementara masyarakat membayar layanan mereka. Namun sejauh ini kontribusi pajaknya ke daerah belum ada karena belum didukung regulasi,” kata Herman.
Menurutnya, keberadaan aturan yang jelas sangat penting agar pemerintah daerah memiliki landasan hukum yang kuat dalam melakukan pemungutan pajak, sekaligus mendorong optimalisasi PAD serta menciptakan keadilan bagi seluruh pelaku usaha.
Ia menambahkan, permintaan tersebut telah dituangkan dalam kesimpulan rapat Komisi II DPRD Kota Gorontalo dan menjadi rekomendasi resmi kepada pemerintah daerah untuk segera ditindaklanjuti.
“Ini sudah menjadi keputusan rapat dan akan kami dorong agar Pemda segera menyiapkan regulasinya, sehingga pemungutan pajak dan retribusi ke depan bisa berjalan maksimal dan sesuai ketentuan,” pungkasnya. (Dimas)




















