KOTA GORONTALO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo melalui Komisi II mengusulkan agar Pemerintah Daerah (Pemda) menggratiskan biaya sewa rumah dinas guru. Usulan ini disampaikan sebagai bentuk penghargaan atas jasa besar guru dalam dunia pendidikan.
Ketua Komisi II DPRD Kota Gorontalo, Herman Haluti, menyampaikan hal tersebut saat diwawancarai awak media di Aula I Kantor DPRD Kota Gorontalo.
Herman menjelaskan, saat ini terdapat lebih dari 100 unit rumah dinas guru, dengan sekitar 87 unit di antaranya masih layak digunakan.
Menurutnya, mengingat peran strategis guru dalam membangun karakter dan kualitas sumber daya manusia, sudah selayaknya Pemda memberikan dukungan nyata terhadap kesejahteraan mereka.
“Karena jasa guru sangat besar bagi pendidikan, kami meminta Pemda Kota Gorontalo agar menggratiskan biaya sewa rumah dinas guru,” ujar Herman.
Namun demikian, Herman menegaskan bahwa kebijakan penggratisan tersebut hanya berlaku untuk biaya sewa rumah. Sementara biaya listrik, air, serta perawatan rumah tetap menjadi tanggung jawab pribadi guru yang menempati rumah dinas tersebut.
“Yang digratiskan hanya biaya sewanya. Untuk listrik, air, dan perbaikan rumah tetap menjadi tanggung jawab guru penghuni,” jelasnya.
Lebih lanjut, Herman menegaskan bahwa rumah dinas yang digratiskan hanya diperuntukkan bagi ASN dan guru yang masih aktif bertugas. Guru maupun ASN yang telah pensiun tidak lagi berhak menempati rumah dinas tersebut, dan kebijakan ini juga tidak berlaku untuk rumah pribadi.
“Tadi Pak Kadis menyampaikan bahwa penghuni rumah dinas itu rata-rata guru dan ASN PPPK. Karena ini fasilitas daerah berupa rumah dinas guru, maka yang berhak menempati adalah guru aktif, bukan pensiunan,” pungkasnya. (Dimas)




















