LIMBOTO, – Pemerintah Kabupaten Gorontalo resmi menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1447 Hijriah sebesar Rp40.000 per jiwa. Penetapan tersebut menjadi acuan bagi umat Muslim di wilayah Kabupaten Gorontalo dalam menunaikan kewajiban zakat menjelang Hari Raya Idulfitri.
Kebijakan ini ditetapkan setelah melalui pembahasan bersama unsur terkait, dengan mempertimbangkan harga kebutuhan pokok, khususnya beras sebagai makanan pokok masyarakat. Nilai Rp40.000 dinilai setara dengan takaran 2,5 kilogram beras kualitas standar yang berlaku di pasaran saat ini.
Pemkab Gorontalo menegaskan, zakat fitrah tidak sekadar kewajiban ibadah, tetapi juga instrumen sosial untuk memperkuat solidaritas dan membantu masyarakat kurang mampu. Karena itu, proses pengumpulan dan pendistribusian zakat harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Bupati Gorontalo melalui jajaran terkait mengingatkan seluruh amil zakat, panitia, maupun lembaga pengelola agar menjalankan tugas sesuai ketentuan perundang-undangan. Pengelolaan zakat, termasuk zakat fitrah, mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pengelolaan zakat harus dilakukan secara profesional dan bertanggung jawab. Setiap bentuk penyelewengan, penyalahgunaan, atau penggelapan dana zakat dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pemkab Gorontalo juga menginstruksikan agar distribusi zakat fitrah diprioritaskan kepada delapan golongan penerima (asnaf), terutama fakir dan miskin, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan menjelang Lebaran.
Selain itu, pemerintah daerah mendorong masjid, musala, serta lembaga amil zakat untuk mendata penerima secara cermat guna menghindari tumpang tindih dan memastikan tidak ada warga kurang mampu yang terlewatkan.
Dengan penetapan ini, Pemkab Gorontalo berharap pelaksanaan zakat fitrah 1447 H tidak hanya berjalan lancar, tetapi juga memperkuat nilai kebersamaan dan keadilan sosial di tengah masyarakat Kabupaten Gorontalo. (Hadi)






















