GORONTALO – Pemerintah Kota Gorontalo resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 200/Kesbangpol/16/2026 tentang pemberlakuan jam operasional tempat usaha selama bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Surat edaran tertanggal 15 Februari 2026 tersebut ditujukan kepada para pemilik hotel, restoran, rumah makan, kafe, tempat hiburan malam, pengelola gedung pertemuan, serta seluruh masyarakat Kota Gorontalo. Kebijakan ini diterbitkan sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa sekaligus menjaga suasana kondusif selama bulan suci.
Dalam edaran itu ditegaskan, operasional hotel disesuaikan dengan kebijakan manajemen masing-masing dengan tetap menghargai tamu yang melaksanakan ibadah puasa.
Sementara itu, rumah makan, restoran, kafe, warung makan, serta pedagang kaki lima yang menyediakan makanan dan minuman selama Ramadan hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 15.00 Wita hingga 04.30 Wita. Di luar jam tersebut, tempat usaha tidak dibenarkan dalam kondisi terbuka.
Untuk tempat hiburan seperti pub, karaoke, dan live music diwajibkan menutup sementara usahanya selama bulan Ramadan.
Khusus tempat biliard, diperbolehkan beroperasi mulai pukul 15.00 Wita hingga 00.00 Wita dengan ketentuan hanya sebagai sarana olahraga. Pengelola juga dilarang menyediakan minuman keras, praktik perjudian, maupun layanan lain yang berpotensi mengganggu suasana Ramadan.
Pemilik gedung pertemuan atau ballroom, termasuk restoran dan kafe, turut dilarang melaksanakan kegiatan yang dapat mengganggu aktivitas masyarakat selama bulan suci.
Adapun tempat usaha penyedia kebutuhan sehari-hari seperti mal, pasar, swalayan, supermarket, minimarket, serta toko pakaian dan usaha sejenis tetap beroperasi seperti biasa.
Bioskop XXI diperbolehkan beroperasi dengan ketentuan tidak memutar film yang mengandung adegan yang tidak layak tayang selama Ramadan.
Sementara itu, penjual kue, takjil, dan kelapa muda tetap diperkenankan berjualan selama Ramadan dengan tetap mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Untuk memastikan pelaksanaan surat edaran berjalan efektif, aparat Kepolisian, TNI, dan Satuan Polisi Pamong Praja akan melakukan pengawasan dan pemantauan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan suasana Ramadan yang tertib, aman, dan penuh kekhusyukan bagi masyarakat di Kota Gorontalo. (Hadi)




















