GORONTALO – Komisi II DPRD Kabupaten Gorontalo melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pangkalan elpiji 3 kilogram dan Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE), Kamis (19/2/2026). Langkah ini dilakukan untuk memastikan distribusi LPG bersubsidi tetap berjalan sesuai aturan, khususnya menjelang Ramadan.
Sidak dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Gorontalo, Arifin Kilo. Ia mengatakan, pengawasan dilakukan untuk menelusuri alur distribusi dari agen hingga pangkalan agar tidak terjadi penyimpangan yang berpotensi memicu kelangkaan di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat.
“Kami ingin memastikan distribusi berjalan sesuai mekanisme. Jangan sampai ada yang terpotong di tengah jalan sehingga menyebabkan kelangkaan,” ujar Arifin di sela-sela sidak.
Dari hasil peninjauan, Komisi II tidak menemukan pelanggaran. Administrasi di tingkat pangkalan dinilai lengkap dan penyaluran LPG 3 kilogram berjalan sesuai ketentuan.
Arifin menegaskan, LPG 3 kilogram merupakan barang subsidi yang hanya boleh dijual melalui pangkalan resmi. Penjualan di luar pangkalan disebut sebagai pelanggaran dan dapat dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Kalau ada penjualan di luar pangkalan, itu ilegal. Ini barang subsidi, tidak boleh dimanipulasi,” tegasnya.
Ia menambahkan, peningkatan konsumsi LPG selama Ramadan merupakan hal wajar, baik untuk kebutuhan rumah tangga maupun pelaku usaha takjil. Untuk mengantisipasi lonjakan permintaan, pihak Pertamina disebut akan menambah kuota distribusi di tingkat agen dan pangkalan.
Sejauh ini, Komisi II mengaku belum menerima laporan resmi terkait kecurangan di lapangan. Namun, jika ditemukan pelanggaran, DPRD akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mendorong penindakan.
Dalam sidak tersebut, Komisi II turut didampingi Sales Brand Manager (SBM) Gas Gorontalo, Fakih, anggota Komisi II Mohamad Rizal Badja dan Ningsi Nurhamidin, serta Ketua Komisi I Rivon Kadir Ui. (Hadi)




















