LIMBOTO – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Gorontalo resmi mengajukan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam Rapat Paripurna DPRD, Jumat (20/2/2026).
Ranperda tersebut merupakan Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Zulfikar Usira, dan dihadiri Bupati Gorontalo Sofyan Puhi, anggota DPRD, unsur Forkopimda, serta undangan lainnya.
Dalam pengantarnya, Zulfikar memastikan rapat telah memenuhi kuorum. Dari total 40 anggota DPRD, sebanyak 21 orang hadir dan menandatangani daftar hadir.
“Dengan demikian, rapat paripurna sah untuk dilaksanakan dan dapat mengambil keputusan,” ujarnya.

Bupati Sofyan Puhi dalam penjelasannya menegaskan bahwa pengajuan Ranperda ini merupakan langkah strategis Pemda untuk menata ulang struktur perangkat daerah agar lebih efektif, efisien, dan selaras dengan dinamika kebutuhan pemerintahan.
Menurutnya, perangkat daerah merupakan instrumen utama dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan publik. Karena itu, penataan kelembagaan harus dilakukan secara terukur dengan tetap berpedoman pada regulasi yang berlaku dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
“Penyesuaian struktur ini bukan sekadar perubahan nomenklatur, tetapi bagian dari upaya memperkuat kinerja organisasi agar lebih responsif dan berorientasi pada hasil,” kata Sofyan.
Agenda paripurna meliputi penyampaian penjelasan Ranperda oleh Bupati, penyerahan dokumen kepada pimpinan DPRD, pandangan umum fraksi-fraksi, serta pembentukan panitia khusus (pansus) untuk pembahasan lebih lanjut.
Ranperda ini merupakan tindak lanjut dari surat Bupati Gorontalo Nomor 180/Bag.Hukum/79/2025 tertanggal 6 Mei 2025. Setelah melalui tahapan pembicaraan tingkat I, pembahasan akan dilanjutkan di tingkat pansus sebelum masuk tahap persetujuan bersama.
Dengan langkah ini, Pemda Kabupaten Gorontalo menegaskan komitmennya mendorong reformasi birokrasi melalui struktur organisasi yang lebih ramping, tepat fungsi, dan adaptif terhadap kebutuhan pembangunan daerah. (Hadi)




















