GORONTALO – Pimpinan dan Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo melaksanakan kunjungan kerja ke Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo, Jumat (20/2/2026), guna meninjau langsung kondisi pelayanan kesehatan serta mengevaluasi berbagai persoalan strategis di sektor tersebut.
Kunjungan dipimpin Wakil Ketua Komisi IV Hamzah Muslimin, didampingi Sekretaris Komisi IV Ghalib Lahidjun, serta anggota Gustam Ismail, Manaf A. Hamzah, dan dr. Sridarsianti Tuna. Rombongan diterima Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo Ismail T. Akase bersama jajaran pejabat dinas.
Dalam rapat kerja tersebut, Komisi IV menyoroti sejumlah persoalan mendasar yang dinilai mencerminkan belum optimalnya tata kelola kebijakan pelayanan kesehatan daerah. Mulai dari persoalan kepesertaan jaminan kesehatan, keterbatasan anggaran, hingga kekurangan tenaga medis.
Terungkap bahwa sekitar 19.000 masyarakat di Kabupaten Gorontalo belum tercover jaminan kesehatan. Selain itu, kurang lebih 3.000 peserta masih membayar iuran secara mandiri. Kondisi ini dinilai berpotensi menjadi beban fiskal baru bagi pemerintah daerah apabila peserta mandiri tersebut dialihkan menjadi tanggungan APBD.
Sementara itu, anggaran sektor kesehatan di Kabupaten Gorontalo setiap tahunnya berkisar Rp37 miliar. Dengan keterbatasan tersebut, Komisi IV menilai perencanaan dan strategi kebijakan kesehatan perlu diperkuat agar perlindungan kesehatan masyarakat dapat terpenuhi secara menyeluruh.
Kepala Dinas Kesehatan menyampaikan bahwa pembiayaan sektor kesehatan bersumber dari APBD murni, pendapatan daerah, serta dukungan pembiayaan melalui BPJS Kesehatan. Namun, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Gorontalo yang masih terbatas menjadi salah satu kendala dalam memenuhi target Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang kesehatan.
Komisi IV menegaskan bahwa keterbatasan anggaran tidak boleh menjadi alasan berlarutnya persoalan pelayanan publik. Pemerintah daerah dituntut menghadirkan kebijakan yang lebih efektif, terukur, dan tepat sasaran.
Permasalahan lain yang menjadi perhatian adalah penanganan penyakit menular, khususnya tuberkulosis (TBC). Dinas Kesehatan mengakui pengobatan pasien TBC belum sepenuhnya tuntas, sehingga direncanakan pembentukan kampung siaga TBC di wilayah Desa Tilango sebagai langkah intervensi khusus.
Selain itu, belum adanya pengadaan Buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) sejak tahun lalu hingga saat ini juga menjadi sorotan. Padahal, buku KIA merupakan instrumen penting dalam pemantauan kesehatan ibu dan anak di fasilitas pelayanan dasar seperti puskesmas.
Komisi IV juga mencermati kekurangan tenaga kesehatan, mulai dari apoteker, bidan hingga dokter. Kondisi ini diperparah dengan kebijakan rekrutmen tenaga kesehatan yang kini sepenuhnya berada di pemerintah pusat, sehingga pemerintah daerah tidak lagi memiliki kewenangan merekrut tenaga honorer sesuai kebutuhan.
Menurut Komisi IV, berbagai persoalan tersebut menjadi indikator bahwa sistem pelayanan kesehatan daerah masih memerlukan evaluasi dan pembenahan menyeluruh. Pelayanan kesehatan merupakan hak dasar masyarakat yang tidak boleh terhambat oleh persoalan administratif, keterbatasan anggaran, maupun lemahnya koordinasi kebijakan.
Melalui fungsi pengawasan, Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo menegaskan komitmennya untuk terus mendorong pemerintah daerah melakukan pembenahan sistemik, baik dari sisi pembiayaan, penguatan sumber daya manusia kesehatan, maupun peningkatan kualitas layanan.
Kunjungan kerja ini menjadi bagian dari upaya DPRD memastikan kebijakan kesehatan di daerah benar-benar berpihak pada masyarakat serta mampu memberikan perlindungan kesehatan yang adil, merata, dan berkelanjutan. (Abdi)






















