GORONTALO – Merespons keluhan masyarakat terkait kelangkaan dan melonjaknya harga gas elpiji 3 kilogram, Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo melakukan inspeksi lapangan ke Agen LPG Dua Jaya Bersaudara di Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo.
Kunjungan tersebut dilakukan setelah Komisi II menerima sejumlah laporan warga yang menyebut harga LPG 3 kg di tingkat pangkalan hingga ke konsumen telah melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Kondisi ini dinilai merugikan masyarakat, terutama kalangan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang sangat bergantung pada gas bersubsidi untuk menunjang aktivitas usaha mereka.
Dalam pertemuan bersama pihak agen, Komisi II menekankan pentingnya pengawasan distribusi agar tidak terjadi praktik penjualan di atas HET. DPRD meminta agen bertindak tegas terhadap pangkalan yang terbukti melanggar aturan, termasuk dengan menghentikan sementara penyaluran sebagai bentuk sanksi.
“Distribusi harus diawasi secara ketat. Jika ada pangkalan yang menjual di atas HET, harus diberikan sanksi tegas agar ada efek jera,” tegas salah satu anggota Komisi II dalam pertemuan tersebut.
Komisi II juga menegaskan bahwa persoalan kelangkaan dan kenaikan harga LPG 3 kg tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Pasalnya, dampaknya sangat dirasakan oleh masyarakat kecil dan pelaku UMKM yang menggantungkan operasional harian pada ketersediaan gas bersubsidi.
Menanggapi hal itu, pihak Agen LPG Dua Jaya Bersaudara menyatakan komitmennya untuk memperketat pengawasan terhadap jaringan pangkalan. Agen memastikan akan memberikan sanksi berupa skorsing distribusi selama dua minggu kepada pangkalan yang terbukti menjual di atas HET.
Langkah tersebut diharapkan mampu menertibkan rantai distribusi serta mengembalikan harga LPG 3 kg sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi dan stabilitas harga di pasaran dapat terjaga. (Abdi)






















