Kapolda Gorontalo Instruksikan Penegakan Hukum Tegas terhadap Truk ODOL

Anggota piket Pos KTL Telaga, Polres Gorontalo Menindak Kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL)
Anggota piket Pos KTL Telaga, Polres Gorontalo Menindak Kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL)

Otanaha.id -

GORONTALO– Komitmen penindakan tegas terhadap kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) kembali ditegaskan jajaran Polda Gorontalo. Sebuah mobil truk bernomor polisi DD 8427 MR diamankan setelah diduga melanggar ketentuan dimensi dan muatan, sekaligus terindikasi menggunakan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu.

‎Penindakan bermula pada Minggu, 22 Februari 2026, sekitar pukul 16.00 WITA. Anggota piket Pos KTL Telaga, Polres Gorontalo, mendapati truk tersebut melintas dengan muatan berlebih dan bentuk fisik kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi standar.

‎Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah pelanggaran. Selain dugaan over dimension dan over loading, SIM pengemudi terindikasi palsu. Buku uji berkala (KIR) kendaraan juga diketahui telah habis masa berlakunya sejak 11 Mei 2025.

‎Petugas kemudian membawa kendaraan beserta pengemudi ke Mako Polres Gorontalo untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penanganan dilanjutkan oleh unit Gakkum Sat Lantas yang memastikan adanya ketidaksesuaian panjang kendaraan dengan data pada buku uji, serta kelebihan muatan yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan lain.

‎Atas pelanggaran tersebut, pengemudi dikenakan tilang dengan sangkaan:
‎Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1) terkait penggunaan SIM,
‎Pasal 288 ayat (3) jo Pasal 106 ayat (5) huruf c terkait buku uji berkala,
‎Pasal 307 jo Pasal 169 ayat (1) tentang tata cara pemuatan barang.

‎Barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil truk DD 8427 MR. Sementara itu, koordinasi dengan Sat Reskrim dilakukan untuk mendalami dugaan tindak pidana penggunaan SIM palsu.

‎Dari keterangan sementara, pengemudi berinisial R (42), warga Kabupaten Takalar, mengaku memperoleh SIM tersebut melalui perantara rekannya saat merantau di Kalimantan. Ia mengaku mentransfer uang sebesar Rp2,8 juta kepada seseorang yang disebut sebagai oknum anggota, setelah diminta mengirim foto dan tanda tangan. SIM kemudian diterima sekitar satu pekan setelah transaksi.

‎Kapolda Gorontalo menegaskan bahwa penindakan ODOL menjadi atensi serius. Tidak boleh ada kendaraan dengan muatan berlebih yang dibiarkan melintas tanpa tindakan, karena berisiko pada keselamatan dan kerusakan infrastruktur jalan.

‎“Penindakan ini menjadi peringatan keras. Anggota harus tanggap terhadap kendaraan ODOL, tidak boleh dibiarkan berlalu begitu saja,” tegasnya.

‎Dalam waktu dekat, jajaran akan menerima arahan khusus guna meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran ODOL di seluruh wilayah Gorontalo.

‎Langkah ini diharapkan menjadi momentum penertiban angkutan barang agar tertib aturan, menjaga keselamatan berlalu lintas, serta menutup celah praktik percaloan maupun dugaan pemalsuan dokumen resmi.