Pemkab Gorontalo–Pansus DPRD Matangkan SOTK Baru, Sejumlah OPD Digabung

Pemkab Gorontalo–Pansus DPRD Kabupaten Gorontalo Gelar Rapat Matangkan SOTK Baru
Pemkab Gorontalo–Pansus DPRD Kabupaten Gorontalo Gelar Rapat Matangkan SOTK Baru

Otanaha.id -

GORONTALO – Pemerintah Kabupaten Gorontalo bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD mematangkan kajian Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru dalam rapat koordinasi yang digelar di Bukit Proja Hotel & Restaurant, Sabtu (28/02/2026).

‎Agenda tersebut menjadi bagian dari langkah reformasi birokrasi daerah untuk merampingkan struktur perangkat daerah agar lebih efektif, efisien, dan adaptif terhadap kebutuhan pelayanan publik.

‎Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo, Sugondo Makmur, menjelaskan bahwa penataan kelembagaan didasarkan pada kajian beban kerja dan analisis jabatan. Menurutnya, penggabungan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bukan semata-mata efisiensi struktur, tetapi strategi memperkuat fungsi.

‎“Penataan ini bukan sekadar efisiensi, tetapi langkah strategis membangun birokrasi yang adaptif. Struktur boleh berubah, namun pelayanan publik tidak boleh menurun dan fungsi ASN harus tetap maksimal,” ujar Sugondo di hadapan jajaran Pansus DPRD yang dipimpin Ketua DPRD Zulfikar Usira.

‎Sejumlah OPD Dirancang Digabung
‎Dalam pembahasan tersebut, sejumlah perangkat daerah dirancang untuk digabung dan diperkuat, di antaranya:

‎Dinas PU, Penataan Ruang, Pertanahan dan Perkim (Tipe A) untuk mengintegrasikan urusan infrastruktur dan kawasan permukiman.

‎Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup (Tipe A) guna menyatukan tata kelola transportasi dan lingkungan.

‎Satpol PP dan Pemadam Kebakaran (Tipe B) sebagai konsolidasi penegakan Perda dan layanan kedaruratan.

‎Dinas Sosial dan PMD (Tipe A) untuk penguatan layanan sosial berbasis desa.

‎Dinas PP, PA, Dalduk dan KB (Tipe A) dalam rangka integrasi isu keluarga dan perlindungan sosial.

‎Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (Tipe A) untuk konsolidasi sektor produksi primer.

‎Dinas Koperasi, UMKM, Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Tipe A) guna memperkuat ekonomi kerakyatan.

‎Dinas Kominfo, Persandian dan Statistik sebagai motor transformasi digital daerah.

‎Bapperida (Tipe A) untuk perencanaan pembangunan berbasis riset dan inovasi.
‎BKPAD (Tipe A) sebagai integrasi komando fiskal, pendapatan dan aset daerah.

‎Langkah ini diharapkan dapat meminimalkan tumpang tindih kewenangan serta mempercepat proses pengambilan keputusan di lingkungan pemerintah daerah.

‎DPRD Soroti Nasib ASN

‎Di sisi lain, Pansus DPRD menegaskan bahwa perampingan struktur harus menjamin kepastian nasib sumber daya manusia (SDM) aparatur sipil negara (ASN). Baik pejabat struktural maupun fungsional diminta tetap memiliki peran yang jelas pasca-penggabungan OPD.
‎Legislatif juga mengingatkan agar tidak terjadi penumpukan pegawai tanpa distribusi tugas yang terukur, sehingga reformasi birokrasi benar-benar berdampak pada peningkatan kinerja pelayanan publik.

‎Hasil pembahasan tersebut selanjutnya akan menjadi dasar penyusunan dan penetapan regulasi daerah terkait SOTK baru. Pemerintah daerah menargetkan lahirnya organisasi yang lebih ramping secara struktur, namun lebih kuat dalam fungsi, koordinasi, dan capaian kinerja.

‎Langkah ini sekaligus menjadi ujian konsistensi reformasi birokrasi di Kabupaten Gorontalo, apakah perampingan benar-benar menghadirkan efektivitas, atau sekadar perubahan nomenklatur tanpa dampak signifikan bagi masyarakat.