GORONTALO – Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) melalui Wilayah Kerja Gorontalo, Kantor Wilayah Sulawesi Tengah, memperkuat literasi dan kapasitas Hak Asasi Manusia (HAM) bagi aparatur serta masyarakat di Provinsi Gorontalo.
Komitmen itu ditegaskan Koordinator Wilayah Kerja Gorontalo, Sarton Dali, usai memimpin rapat kerja internal dan melakukan kunjungan koordinasi penguatan kapasitas HAM bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Dinas Kesehatan Kota Gorontalo, Senin (2/3/2026).
Menurut Sarton, penguatan kapasitas tahun 2026 difokuskan pada sektor pelayanan publik, khususnya kesehatan, yang dinilai memiliki irisan langsung dengan hak dasar masyarakat.
“Dinas Kesehatan merupakan garda terdepan pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan hak-hak dasar warga. Karena itu, aparatur di dalamnya perlu memiliki perspektif HAM yang kuat dalam setiap pelayanan,” ujarnya.
Program penguatan ini akan dilaksanakan secara bertahap di tiga daerah, yakni Kota Gorontalo, Kabupaten Boalemo, dan Kabupaten Pohuwato. Untuk sesi tatap muka, setiap wilayah ditargetkan diikuti sekitar 50 peserta.
Kendati demikian, keterbatasan anggaran Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2026 tidak menyurutkan langkah KemenHAM dalam menjangkau khalayak lebih luas. Pendekatan daring melalui platform virtual meeting akan dimaksimalkan agar edukasi HAM tetap menjangkau seluruh kabupaten/kota di Provinsi Gorontalo.
Sarton menilai, selama ini pemahaman HAM di tengah masyarakat kerap dipersempit hanya pada isu pelanggaran. Padahal, substansi HAM jauh lebih luas, mencakup penghormatan, pemenuhan, dan perlindungan hak setiap individu.
“Paradigma ini yang ingin kita ubah. HAM bukan semata soal pelanggaran, melainkan tentang bagaimana kita saling menghormati dan memastikan hak orang lain terpenuhi dalam kehidupan sehari-hari,” tegasnya.
Melalui penguatan kapasitas ini, KemenHAM berharap nilai-nilai HAM tidak berhenti pada tataran regulasi, tetapi terinternalisasi dalam budaya kerja aparatur serta menjadi kesadaran kolektif masyarakat Gorontalo.
Upaya ini sekaligus menegaskan bahwa pelayanan publik yang berkualitas tidak hanya diukur dari kecepatan dan administrasi, tetapi juga dari sejauh mana prinsip-prinsip HAM menjadi landasan dalam setiap kebijakan dan tindakan. (Hadi)






















