GORONTALO – Pemerintah Kabupaten Gorontalo memastikan kesiapan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026. Total dana yang disiapkan melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) mencapai sekitar Rp27 miliar.
Kepala BKAD Kabupaten Gorontalo, Hariyanto Manan, mengatakan anggaran tersebut telah tersedia dan tinggal menunggu dasar hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP) untuk proses pencairan.
“Dana sudah kami siapkan. Saat ini tinggal menunggu PP tentang pembayaran THR. Sesuai instruksi Bupati dan Wakil Bupati, begitu regulasi terbit, THR segera dibayarkan,” ujar Hariyanto, Senin (2/3/2026).
Ia menjelaskan, komponen pembayaran THR akan mengacu pada ketentuan dalam PP yang akan diterbitkan pemerintah pusat. Jika merujuk pada regulasi tahun sebelumnya, THR meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, serta komponen lainnya yang melekat pada penghasilan ASN.
Besaran THR, lanjutnya, kemungkinan dihitung berdasarkan gaji bulan sebelumnya. Jika PP terbit pada Maret, maka dasar perhitungannya diperkirakan menggunakan gaji Februari 2026.
“Biasanya pembayaran dilakukan paling lambat 10 hari sebelum Hari Raya. Jadi kemungkinan PP akan terbit dalam bulan Maret ini,” jelasnya.
Terkait penerima, BKAD masih menunggu kepastian dalam regulasi tersebut, termasuk apakah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masuk dalam daftar penerima THR tahun ini.
“Kami masih menunggu ketentuan resmi. Apakah PPPK ikut menerima atau tidak, semuanya akan mengacu pada PP yang terbit nanti,” tegasnya.
Pemkab Gorontalo memastikan komitmennya untuk membayarkan THR tepat waktu sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap kesejahteraan ASN menjelang Hari Raya.




















